Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran serius. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu beras.
“Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium,” ungkap Kapolri, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil pendalaman, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label.
Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.
Saat ini Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu atau SNI.
“Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” jelas Kapolri.
Lebih lanjut, Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.
Kapolri menambahkan, sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog.
Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Kapolri.
Skandal Beras Oplosan: Harga Mahal, Mutu Palsu Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa dugaan beras tidak sesuai mutu bermula dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 26 Juni 2025, yang melihat adanya kenaikan harga beras saat panen raya.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di 10 provinsi dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita karena tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Barang tersebut terdiri dari 39.036 kantong beras premium 5 kg dan 2.304 kantong beras premium 2,5 kg.
Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan produsen beras yang terlibat, guna segera menetapkan tersangka. Komitmen Upaya Penegakan Hukum Polri Siap Berantas Kriminalitas
“Barang bukti yang disita di antaranya dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Hasil uji laboratorium juga menjadi bagian dari barang bukti yang kami dapatkan, yaitu hasil uji dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.