Jombang, satupenatv.com Seorang oknum perangkat desa di Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Sabtu 2/3/25.
Kasus ini mencuat setelah H. Mashud, warga yang membeli tiga petak tanah sawah milik Ibu H. Harun, merasa ditipu. Transaksi dilakukan melalui perantara Imam Subeki, yang diketahui menjabat sebagai perangkat desa setempat. Proses jual beli berlangsung secara formal dan telah disahkan di hadapan notaris Dhevita di Mojoagung.
Namun, setelah transaksi dinyatakan sah dan lengkap, H. Mashud mendapati bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah dialihkan melalui proses tukar guling kepada pihak lain oleh Imam Subeki. Parahnya lagi, lahan tersebut kini telah dikuasai oleh warga lain dan telah bersertifikat resmi atas nama orang berbeda melalui program PTSL.
Merasa dirugikan secara materiil dan legal, H. Mashud langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan tersebut, Imam Subeki telah dipanggil dan kini ditahan sementara oleh kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, H. Mashud meminta aparat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenangnya demi keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini menjadikan perhatian serius dari masyarakat karena sudah melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan publik yang merupakan potensi pelanggaran dalam administrasi pertanahan desa.
(Ad1W)