Jombang, satupenatv.com. Seorang oknum perangkat desa di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Kasus ini bermula saat H. Mashud membeli tiga petak tanah sawah milik Ibu H. Harun, yang berlokasi di Desa Mayangan, melalui perantara Imam Subeki, yang diketahui merupakan perangkat desa setempat.
Transaksi jual beli tersebut awalnya berjalan normal dan telah melalui tahapan prosedur yang sah, termasuk proses penandatanganan akta di hadapan notaris Dhevita di Mojoagung. Namun, belakangan terungkap bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tersebut ternyata telah dilakukan tukar guling oleh Imam Subeki kepada pihak lain.
Fakta ini terkuak setelah H. Mashud, selaku pembeli yang merasa telah sah memiliki tanah tersebut berdasarkan prosedur legal, mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh warga lain dan bahkan sudah bersertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, H. Mashud kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang. Atas laporan tersebut, Imam Subeki telah dipanggil dan kini ditahan sementara oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ad1W)