Sigli,Satupenatv.com- Sejumlah wali murid Min 1 Pidie Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie mengeluhkan dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021 hingga 2024 oleh pihak kepala sekolah Untuk Dibagi sama dengan siswa yang tidak menerima dana PIP. Keluhan mencuat tersebut setelah sejumlah orang tua menerima buku tabungan dan Atm tahun 2025, Sabtu (23/8/2025)
Menerima hak pencairan dana PIP yang seharusnya menjadi hak siswa sejak tahun 202I hingga sekarang tetapi dana PIP tersebut dibagi sama dengan siswa lain oleh pihak kepala sekolah
Menurut wali murid yang enggan disebut namanya, menerima ATM Dana PIP pada tahun 2021 hingga 2024 tidak dibagi tau pada wali murid bahwa siswa mendapat ATM Dana PIP, terbongkarnya saat wali murid menerima ATM Tahun 2025, dilihat ATM nya dikeluarkan dari pihak bank tahun 2021 dan sebagian ATM tahun 2023 , Berarti dua Tahun dana pip tersebut ditarik sama kepala sekolah, untuk dibagi sama, ungkap wali murid
Menurut nya, anak-anak kami yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya menerima bantuan.Namun, dari 2021 dan 2024. Dan atm dan buku tabungan harus pada pihak penerima
Dan beberapa wali murid menyatakan bahwa pencairan dana ini tidak transparan, bahkan buku tabungan dan kartu ATM tidak di berikan kepada orang tua siswa, untuk sementara dana PIP tersebut dibagi sama, dan peraturan mana bahwa pihak kepala sekolah berani membagikan sama dana PIP sedangkan pemerintah tidak dianjurkan dana tersebut untuk dibagi sama
Wali murid juga menyebut bahwa dana PIP yang seharusnya diterima hingga kini, Bahkan,sebagian wali murid merasa bingung untuk memeriksa hak mereka karena dokumen yang diperlukan tidak diberikan.
Terungkap bahwa selama ini ada rekening PIP yang disembunyikan, ujar salah satu orang tua murid yang merasa dirugikan.
Merasa dibohongi, para wali murid yang sebagian besar merupakan warga kurang mampu dari Desa keupula meminta pemerintah atau pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti masalah ini dengan secara Tuntas.
Wali murid lainnya di meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada, ujarnya
Jika semua dugaan penahanan buku PIP dan ATM itu terjadi, pihak kepala sekolah jelas sudah melanggar aturan pemerintah.
Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan.Jika terbukti menahan buku dan ATM, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif,termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.
Kepala Min 1 Pidie Muara Tiga Ibu Fatimah saat dihubungi, kepala sekolah tidak ada respon sama sekali bahkan no wa diblokir dan masalahnya melemparkan kepada pihak org yang tidak berkaitan dengan sekolah untuk mendapatkan jawabnya,
Samhudi S.SI. Kakamenag Kabupaten Pidie saat dikonfirmasi awak media Menyampaikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pihak kepala sekolah tidak bole untuk menahan buku tabungan dan ATM, kalau memang Kepala sekolah menahan buku dan ATM siswa ,
Hal Tersebut jadi masalah penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah, Padahal Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
Dugaan “bagi sama” terkait Program Indonesia Pintar (PIP) merujuk pada dugaan penahan buku tabungan dan ATM siswa apalagi pemotongan dana PIP yang terjadi di sekolah, di mana dana tersebut tidak bole dibagi sama, harus sepenuhnya ke siswa penerima, Dana PIP tersebut khusus penerima siswa yang kurang mampu, Maka dana PIP diserahkan 100% ke siswa.(**)