APHKB Akan Menggelar Aksi Damai di Depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta

- Editor

Thursday, 5 September 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Akan Menggelar Aksi Damai di depan gedung merah putih KPK Jakarta pada kamis 5 September 2024 dengan mengangkat isu Kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang semakin meluas disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal.

“Mereka beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun. Bahkan dalam proses berjalanannya kegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal dari tempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty), yang dimana jetty dan atau pelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dibiarkan terus berlanjut sampai saat ini”.

Bahkan hutan lindung Buring Ngayok di kampung Intu lingau, kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat juga dibabat habis – habisan oleh penambang batu bara illegal, hal ini diduga memang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat karena sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadap aktivitas tambang illegal tersebut. Diduga Bupati Kutai Barat ikut serta dalam aktifitas pertambangan illegal tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak memungut pajak dan retribusi lainnya pendapatan asli daerah (PAD), malah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun, sehingga kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat saat ini semakin parah karena terus dibabat dan dirusak secara serampangan tanpa pengawasan.

Dengan demikian, pertambangan illegal tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Demi keuntungan pribadi semata dengan tanpa kewenangan dan izin menyediakan dua pelabuhan yaitu pelabuhan ROYOK dan JELEMUK untuk penumpukan batu bara illegal oleh PT. PerusdaWiteltram, maka karena itu aktivitas tambang illegal ini sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi mereka secara terang-terangan dan sangat berani secara terbuka merusak lingkungan dan hutan lindung namun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menutup mata dengan segala aktivitas illegal tersebut,

Baca Juga:  Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Banyak keluhan serta laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang batu bara illegal namun tidak ada tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terutama Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat dan ini menggambarkan bahwa mereka diduga terlibat dan bekerja sama untuk memuluskan jalannya aktivitas tambang batu bara illegal tersebut.

Untuk itu Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat secara tegas menyatakan tututan sebagai berikut :1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),terhadap seluruh aktivitas Tambang Ilegal terutama di Pelabuhan ROYOK dan JELEMUK;2. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Kutai Barat. 3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum Direksi PT. PERUSDA WITELTRAM; 4. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Memeriksa Kepala Kabag Ekonomi Kutai;5. Meminta dan Mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat; 6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat; 7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat;Demikian Agenda yang akan kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Kamis, 05 September 2024 yang ada di Gedung Merah Putih Kuningan dalam bentuk Unjuk Rasa dengan Kekuatan 100 Orang, tentunya dengan semangat damai.

Penulis Supryadi

Berita Terkait

Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba
Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama
Ketum SPBI Nilai Tutut Soeharto Berpotensi Kembali ke Golkar
Terkait Tukin  Dosen  Dr. Iswadi  Kritik Tata kelola, manajemen  Kemendikti Saintek
⁠Dampak Pemagaran Laut: Kehidupan 3.888 Nelayan di Pesisir Tangerang Terancam
Plt Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Langsung di Tahan Usai Pemeriksaan
Kemenag DKI Terus Perkuat Komitmen Bebas Korupsi dan Layanan Prima
Jangan Lupa Besok Mulai Makan Gratis Secara Serentak di Seluruh Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 07:03 WIB

Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba

Wednesday, 15 January 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 January 2025 - 06:28 WIB

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Wednesday, 15 January 2025 - 06:01 WIB

Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga

Wednesday, 15 January 2025 - 02:41 WIB

Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Tuesday, 14 January 2025 - 10:29 WIB

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Tuesday, 14 January 2025 - 10:24 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 Jan 2025 - 07:01 WIB