Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu

- Editor

Wednesday, 11 September 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen Melalui tim Opsnal Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu pada Jum’at 6 September 2024

Dari pengungkapan tersebut tiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah, Is Bin I (42) Wiraswasta Warga Peulimbang, Fa Bin Sa (44) Buruh Warga Peudada dan I Bin A (30) Wiraswasta Warga Peulimbang, dari mereka berhasil disita barang bukti Sabu seberat 951,55 Gram

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan jaringan Narkoba tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” iya betul ada pengungkapan Jaringan Narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 Gram Sabu yang diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkoba, kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama” ucap AKBP Jatmiko Selasa 10 September 2024

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku terjadi di dua lokasi terpisah

Baca Juga:  Atap TK-N PKK Bungoeng Melulu di Pidie Ambruk

“Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang di kecamatan Peudada pada jum’at 6 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu, mereka mengaku jika Sabu tersebut diperoleh dari I, dari pengakuan tersebut kami melakukan pencarian terhadap I, pada Sabtu 7 September 2024 dini hari, I berhasil kami tangkap disebuah rumah dikecamatan peulimbang, pada dirinya berhasil disita 381,95 gram Sabu, I mengaku Sabu tersebut dia peroleh dari A Warga Peulimbang yang kini menjadi DPO kami, untun ketiga pelaku kini sudah kami amankan dirumah tahanan Polres Bireuen, berikut dengan barang bukti sabu yang kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Yasir Arafat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika
dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun(***)

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam
Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pemeriksaan Senpi dan Amunisi Personel
Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri
Kapolres Langsa: Tindak Lanjut Arahan Kapolda Aceh, Penggunaan Senpi Harus Sesuai Prosedur
Polsek Babul Makmur Lakukan Pencarian Korban Robin Yang Terbalik di Sungai Kali Alas Aceh Tenggara
Jelang Nataru, Babinsa & Bhabinkabtimas Patroli Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Binaan
Hari Kedua, Pencarian Perahu Pecah Menabrak Batu Sungai Alas 26 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Melala
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 08:25 WIB

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

Monday, 23 December 2024 - 08:04 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pemeriksaan Senpi dan Amunisi Personel

Monday, 23 December 2024 - 07:06 WIB

Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri

Monday, 23 December 2024 - 05:49 WIB

Kapolres Langsa: Tindak Lanjut Arahan Kapolda Aceh, Penggunaan Senpi Harus Sesuai Prosedur

Monday, 23 December 2024 - 05:35 WIB

Polsek Babul Makmur Lakukan Pencarian Korban Robin Yang Terbalik di Sungai Kali Alas Aceh Tenggara

Monday, 23 December 2024 - 03:43 WIB

Hari Kedua, Pencarian Perahu Pecah Menabrak Batu Sungai Alas 26 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai

Monday, 23 December 2024 - 03:33 WIB

Dharma Wanita: Dinas Pendidikan Malang Merayakan HUT ke-25 Menuju Indonesia Emas 2024

Monday, 23 December 2024 - 03:04 WIB

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru