Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan 7 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Jarimah Maisir (judi online) a.n Tersangka AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI.Selasa, 15 Oktober 2024.
MA dan AM ditangkap oleh penyidik pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB saat bermain judi online di warung kopi Desa pulo ara geudong teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, MR dan MI ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.00 WIB di warung kopi keude matang Kecamatan peusangan Kabupaten Bireuen, AS ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 16.30 WIB di warung kopi di Desa meunasah dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, S ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 23.00 WIB di warung kopi uroe malam desa bandar bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, sedangkan MKF ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di warung kopi desa gampong baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Perbuatan para Tersangka diatur dan diancam ‘Uqubat pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 30 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dari para Tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 7 unit handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bermain judi online.
setelah dilakukan serah terima para tersangka dan barang bukti, ke 7 tersangka ditahan di lapas kelas II B Bireuen guna mempermudah proses persidangan.(heri)