Pilkada Tahun 2014 Panwaslih Aceh Dan Bireuen Mengelar Sosialisasi Pengawasan

0:00

Bireuen,Satupenatv.con: Ratusan Perangkat Desa dalam Kabupaten Bireuen mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Fajar Bireuen Kota Juang, Senin (21/10/2024).

Pada kesempatan ini, Panwaslih Bireuen, sangat mengharapkàn semua perangkat desa agar kiranya netral, tidak memihak antara satu Paslon Bupati/ Wakil Bupati Bireuen maupun Paslon Gubernur Aceh yang “Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal (27/11/2024).

Harapan ini, sama halnya seperti keinginan dari pada pemateri lainya. Terdapat beberapa 7alasan yang mendasari kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilu.

Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu

“Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)”.

Ini adalah undang-undang dan perauran yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI

Baca juga  Sekelumit Pilkada Aceh 2024 Terombang Ambing

Adapun peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN” menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya diantaranya,
– Kampanye melalui media sosial.
– Menghadiri deklarasi calon.
– Ikut sebagai panitia
– Ikut dengan memakai Astribut ASN
– ikut kampanye dengan fasilitas negara.
– Menghadiri acara partai politik.
– Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon.
– Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
– Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
– Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
– Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
– Menjadi anggota atau pengurus parpol.
– Mengerahkan PNS ikut kampanye.
– Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain.
– Menjadi pembicara dalam acara Parpol.
– Poto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut,
Hukuman disiplin sedang:
– Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
– Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca juga  Dibawa Guru Refreshing ke Sungai, Dua Murid SD Nyaris Tenggelam

Hukuman disiplin berat,
– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
– Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
– Pembebasan
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga  Kota Langsa Raih Kota Terbaik Se-Provinsi Aceh Tahun 2024

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, tentang Netralitas Perangkat Desa jalan lancar, tidak satupun perangkat desa di Bireuen yang keluar masuk dari dalam ruangan acara.

Hadir dalam kegiatan itu Panwaslih Aceh, Pj Bupati Bireuen di wakili Sekda, Kapolres Bireuen, Kajari Bireuen, Dandim 0111 Bireuen
Panwaslih Bireuen, Panwaslih Kecamatan, dan unsur lainya

Neng Juli

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV