Bireuen – Polres Bireuen Melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 Lalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S H., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu 26 Oktober 2024
Pada Kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Bireuen didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh
Kapolres Bireuen mengatakan dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dilokasi terpisah, dengan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua Mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Hanphone
” Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka kami tangkap, barang bukti Senjata Api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone, tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 diwilayah kabupaten bireuen, kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai” Ucap AKBP Jatmiko
Diketahui tujuh pelaku ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara aceh utara, RM(26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara
JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten bengkalis Riau
FD(39) warga tanah luas aceh utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara
MI(35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara
Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun(**)