Jaksa limpah Berkas Perkara Tipikor PNPM Gandapura

- Editor

Tuesday, 29 October 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Selasa, 29 Oktober 2024

Tersangka MY didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sebelumnya MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen , sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024,

kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga:  PON XXI Aceh Sumut Mulai Hiruk Pikuk di Sana Sini

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

setelah pelimpahan ini Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim pada PN TIPIKOR Banda Aceh(*}

Berita Terkait

Safrizal Cetak Sejarah, SAPA Serahkan Piagam Penghargaan untuk Pj Gubernur Aceh
Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Bireun TA 2024
Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim
Polisi Hadir Berikan Rasa Aman Pada Nataru, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Wisata Berikan Pesan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 14:44 WIB

Safrizal Cetak Sejarah, SAPA Serahkan Piagam Penghargaan untuk Pj Gubernur Aceh

Monday, 23 December 2024 - 14:24 WIB

Hasil Kinerja BNN RI Tahun 2024 di Hadiri Pangdam XII / Tanjung Pura

Monday, 23 December 2024 - 14:20 WIB

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Bireun TA 2024

Monday, 23 December 2024 - 14:11 WIB

Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024

Monday, 23 December 2024 - 14:06 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Monday, 23 December 2024 - 12:45 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Monday, 23 December 2024 - 12:40 WIB

Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim

Monday, 23 December 2024 - 10:47 WIB

Polisi Hadir Berikan Rasa Aman Pada Nataru, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Wisata Berikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

ACEH

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Bireun TA 2024

Monday, 23 Dec 2024 - 14:20 WIB