Polres Lhokseumawe Serahkan Tahap II Perkara Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Ke Kejari

- Editor

Wednesday, 30 October 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Personel Unit Gakkum Polantas Polres Lhokseumawe menyerahkan tahap II perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka, AN ( 34 thn) warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah. Serah terima ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang terletak di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dijalankan oleh Unit Gakkum Polres Lhokseumawe, dan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi di bidang lalu lintas di wilayah hukum Lhokseumawe.

Penyerahan tersangka ini, sebut Kasat Lantas, menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian jiwa akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Jo 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, pungkasnya.

Baca Juga:  Tes Baca Alquran Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen Menuai Protes

Sebelumnya diberitakan, Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum KKA-Bener Meriah, Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (2/10/2024) pukul 12.15 Wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL-3924-KBF dan mobil Mitsubishi Pajero hitam BK-1681-AAD, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di dalam perjalanan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka Pengemudi Pajero, yakni AN (34), warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah, sempat melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, enam jam setelah insiden terjadi.(**)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi
Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya
Kepedulian: Kapolres Pidie Serahkan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim 
Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas
Polres Pidie Jaya dan YMKBI Gelar Seminar Kesehatan, Perkuat Edukasi Deteksi Dini Kanker
Kapolres Pidie Jaya Panen Terong di Lahan Polres, Dorong Ketahanan Pangan Lokal 2025
Panitia Konferensi PWI Pidie Buka Pendaftaran Calon Ketua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 July 2025 - 10:31 WIB

Serap Aspirasi, KIS Nonaktif, Jalan Rusa Hingga Darurat Narkoba Jadi Sorotan Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun*.

Sunday, 20 July 2025 - 10:28 WIB

Wakil Ketua DPRD Dony Anggun, Dukung Penuh Jombang Berpredikat Sebagai Kabupaten Kota yang “Bersinar” (Bersih Narkoba)*

Sunday, 20 July 2025 - 02:56 WIB

Babinsa Turut Hadiri Acara Rapat Penyerahan Murid dari Wali Murid ke Dewan Guru Yayasan

Saturday, 19 July 2025 - 14:15 WIB

IBI – K57 Kembali Gelar Diskusi Publik Nasional

Saturday, 19 July 2025 - 04:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita

Friday, 18 July 2025 - 11:36 WIB

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 July 2025 - 11:21 WIB

Kepedulian: Kapolres Pidie Serahkan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim 

Friday, 18 July 2025 - 11:06 WIB

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

BERITA

IBI – K57 Kembali Gelar Diskusi Publik Nasional

Saturday, 19 Jul 2025 - 14:15 WIB