Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

- Editor

Friday, 1 November 2024 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berkomitmen untuk lebih giat dalam memberantas narkotika.

Komitmen ini juga ditunjukkan jajaran Polresta Banda Aceh sesuai perintah dari Kapolri guna mendukung program presiden untuk terus memberantas narkotika hingga ke akarnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Polresta Banda Aceh sendiri telah melaunching 21 Kampung Bebas Narkoba, dimana di wilayah kerjanya harus terhindar dari segala bentuk narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, maksud dan tujuan dari Program Kampung Bebas Narkoba adalah untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk mencegah desa atau kampung untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba dilingkungan desa itu sendiri guna mewujudkan “Zero Penyalahgunaan Narkoba” di desa.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) kembali mengamankan penyelundup sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Petugas menangkap dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujarnya didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jumat (1/11/2024).

Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.

“Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini. Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Berbagai Komunitas Lintas Generasi dan Profesi di Aceh Tengah Deklarasi Dukung Ganjar Mahfud

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta,” ungkap dia.

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.

Selain itu, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

“Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan, ucapnya.

Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(*”)

Berita Terkait

Kapolres Bireuen Jalankan Program Pemanfaatan Lahan Produktif Untuk Ditanami Jagung
1200 Orang Ikut Deklarasi Open Defecation Free(ODF ) Dan Parade Buku KIA
Kodim 0108/Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Ibu dengan Pesan Penuh Makna
Polres Pidie Jaya bersama TNI Gelar Patroli dan Himbauan di Pantai Wisata Trienggadeng
Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya
Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 13:25 WIB

Kapolres Bireuen Jalankan Program Pemanfaatan Lahan Produktif Untuk Ditanami Jagung

Sunday, 22 December 2024 - 13:22 WIB

1200 Orang Ikut Deklarasi Open Defecation Free(ODF ) Dan Parade Buku KIA

Sunday, 22 December 2024 - 12:47 WIB

Kodim 0108/Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Ibu dengan Pesan Penuh Makna

Sunday, 22 December 2024 - 12:43 WIB

Uni Eropa Akan Terapkan Aturan Anti Merokok dan Vapor di Area Luar Ruangan

Sunday, 22 December 2024 - 12:35 WIB

Polres Pidie Jaya bersama TNI Gelar Patroli dan Himbauan di Pantai Wisata Trienggadeng

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 December 2024 - 05:02 WIB

Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 

Sunday, 22 December 2024 - 02:40 WIB

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara

Berita Terbaru