Polres Aceh Timur Tetapkan Mantan Geuchik Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

- Editor

Tuesday, 12 November 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, MH, 42 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Sebagai Anggota Polri Harus Bisa Memberi Contoh Yang Baik Bagi Masyarakat

Disebutkan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Adi.

Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (za)

Berita Terkait

Launching Kampung Bebas Narkoba, Ini Penyampaian Kapolres Aceh Timur
Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online
Haji Uma Ajak Masyarakat Aceh Timur Menangkan Mualem-Dek Fadh dan AZAN
Diklat Peningkatan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Peusada
Gaktiblin di Polres Aceh Timur, Ini Yang Disampaikan Kabid Propam Polda Aceh
Polres Aceh Timur Siap Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo
Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Calon Bupati Aceh Timur Haji Sulaiman Tole Ngopi Bareng di Paste Kupi Idi Rayeuk
Kapolsek Peureulak Barat Hadiri Musrenbang, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 November 2024 - 14:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri

Thursday, 14 November 2024 - 13:36 WIB

450 Prajurit Yonif 112/DJ Berangkat Tugas Satgas Pamtas RI – PNG !! Ini Pesan Pangdam

Thursday, 14 November 2024 - 06:39 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Kembali Menyoroti Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan

Thursday, 14 November 2024 - 05:27 WIB

Bripda B. Yudha Latih Siswa Polisi di Lhokseumawe Belajar Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Thursday, 14 November 2024 - 05:18 WIB

Blue Light Patroli, Satlantas Polres Lhokseumawe Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Malam Hari

Thursday, 14 November 2024 - 04:02 WIB

TNI di Bener Meriah Ajak Pemuda Hindari Barang Haram

Thursday, 14 November 2024 - 03:56 WIB

Meningkatkan UMKM, Babinsa Koramil 03/TG Berikan Pendampingan Ke Pengusaha

Thursday, 14 November 2024 - 03:54 WIB

Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Malam Terpadu: Jaga Stabilitas Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru