Tahap II, Penyidik Unit II Tipidter Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa

- Editor

Wednesday, 20 November 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Takengon – Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu (20/11/24) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, atas kematian hewan di lindung (Gajah), sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1990 terhadap Bakti Marantika Bin Surya Bakti (50), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 11 Juli 2024.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Syuhada serta Brigadir Cut Nola, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Riko Ari Pratama,S.H,

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Rabu (20/11/24) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Musyawarah Daerah Majelis Adat Aceh Tahun 2024

Adapun untuk barang bukti dalam perkara ini berupa, Satu pasang caling gajah betina dan satu gulung kabel/kawat galvanis panjang 400 meter.

Lanjut Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” Pungkas Iptu Deno.

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan
Polres Lhokseumawe Sukses Kawal Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim
Pengendara Sepmor Meninggal Dunia !! Tawon Masuk Ke Dalam Helm Pengemudi
Di Fitnah Ceraikan UAS Dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya, Ada Apa Dengan Syech Fadhil, Bijaklah…!!
Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 November 2024 - 06:12 WIB

Polres Bireuen Turunkan Sebanyak 500 Personil Untuk Mengamankan Debat Publik Pilkada 2024

Monday, 18 November 2024 - 20:24 WIB

Pasangan Mu’Min Dinilai Unggul Dalam Penguasaan Materi Debat

Monday, 18 November 2024 - 09:42 WIB

Tgk. Abdul Aziz Asal Pidie Laweung Raih Juara 1 di Program KREASI (Kreativitas Santri Indonesia)

Sunday, 17 November 2024 - 08:49 WIB

Menteri Ekonomi Kreatif Riefky Harsya Kunkur ke Aceh Bireuen

Sunday, 17 November 2024 - 07:33 WIB

Dinas Syariat Islam Aceh merayakan Maulid Nabi SAW

Sunday, 17 November 2024 - 07:28 WIB

Pj.Bupati Bireuen membuka sacara resmi Pelaksanaan MTQ ke 37

Saturday, 16 November 2024 - 23:34 WIB

Pilkada Tahun 2024 KIP Kabupaten Bireuen Gelar Konferensi Pres

Saturday, 16 November 2024 - 04:22 WIB

PJ Bupati Bireuen Bertindak Inspektur Apel Siaga Pilkada 2024

Berita Terbaru

Aceh Timur

DKPLUH Aceh Timur Lakukan Koordinasi Dan Sinergitas P3L

Thursday, 21 Nov 2024 - 08:19 WIB