Takengon – Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu (20/11/24) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Ke Kejaksaan Negeri Takengon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, atas kematian hewan di lindung (Gajah), sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1990 terhadap Bakti Marantika Bin Surya Bakti (50), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 11 Juli 2024.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Syuhada serta Brigadir Cut Nola, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Riko Ari Pratama,S.H,
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Rabu (20/11/24) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun untuk barang bukti dalam perkara ini berupa, Satu pasang caling gajah betina dan satu gulung kabel/kawat galvanis panjang 400 meter.
Lanjut Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.
Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” Pungkas Iptu Deno.