Aceh Tenggara- satupenaTv.com: Terkait pengelolaan Dana Desa dan Insentif yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2024 senilai Rp,120.430.000, diduga sarat masalah, ditambah adanya suami Kades yang diduga sangat berperan bila wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut. 23 November 2024.
Dugaan sarat masalah, RS kades Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dalam pengelolaan Dana Desa, tersebut bermuara, ketika salah satu Kabiro media online pada tanggal 11 November 2024, yang lalu menyampaikan konfirmasi melalui surat tentang penggunaan Insentif Dana Desa tahun 2024, senilai Rp, 120.430.000.
Ironisnya, di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.50 WIB, suami Kades menghubungi wartawan tersebut melalui telepon seluler dan dua kali panggilan tidak diangkat, lalu pada keesokan harinya suami Kades menghubungi kembali, lalu oleh wartawan tersebut, dan Suami Kades mengajak wartawan bertemu untuk membahas surat konfirmasi tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi hingga saat ini tidak ada ada pertemuan antara suami Kades dengan wartawan tersebut, untuk mengantar surat balasan konfirmasi, berdasarkan hal tersebut, di duga pengelolaan Insentif Dana Desa tahun 2024, sarat masalah.
Izharuddin Ketua DPC LSM Perkara, menilai RS Kades Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tidak membalas surat konfirmasi wartawan begitu lama, terkait penggunaan insentif Dana Desa tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 120.430.000,Kades tersebut telah mengangkangi UU nomor: 14 tahun 2014, tentang keterbukaan informasi publik. kata Izharuddin.
Selain itu Kades harus profesional menghadapi wartawan, sebagai pejabat publik dan pengelola anggaran Dana Desa tidak perlu melibatkan suami karna yang menjabat sebagai Kades bukanlah suaminya, serata suami Kades harus dapat membedakan urusan pemerintahan Desa dengan urusan keluarga.sambung Izharuddin.
Jika Kades tersebut tidak berani membalas surat konfirmasi wartawan berarti insentif Dana Desa tersebut patut diduga sarat masalah dan tidak menutup kemungkinan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dalam pengelolaannya juga bermasalah, Tegas Izharuddin. ( Indra Gunawan ).