Ke 2 (Dua) Kalinya Gelar Eksekusi Cambuk Bagi Pelanggar Qanun Aceh di LP Kelas II/B Bireuen

- Editor

Friday, 6 December 2024 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,SatupenaTv.comom: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Kabupaten Bireuen mengelar Pelaksanaan Eksekusi Cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lembaga Permasyarakatan Kelas II/b Bireuen Jum’at, 6 Desember 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja -Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Khairullah,SE dalam sambutanya menyampaikan ‘ adapun hukuman cambuk terhadap terpidana yang telah mendapat putusan tetap dari Makamah Syariah sebanyak empat (4) orang terpidana Jarimah Maisir (judi).

Selanjutnya Khairullah mengharapkan dengan adanya pelaksanaan cambuk,bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap syariat islam khususnya di Aceh.

“Hukuman yang dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzaliman kepada mereka yang kenak cambuk, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan keluarga dan keturunannya,m dari perbuatan yang tercela”.

Bagi yang terpidana yang menjalankan hukuman cambuk janganlah berkecil hati, anggaplah ini sebuah pelajaran yang paling berharga serta iklas menerimanya.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP- WH mengatakan ‘ Konteks pelaksanaannya tidak terlepas dari tanggung Jawab Negara.Atas dasar kekhususan itulah maka Qanun Aceh berwenang mengatur hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun yang merupakan ijtihad dan telah menjadi hukum positif Nasional, sehingga dalam penegakannya memerlukan kekuasaan negara melalui penegak hukum yaitu insitusi Kepolisian,Kejaksaan, Makamah Syari’ah dari advokad serta lembaga lain terkait.

Baca Juga:  Training of trainers fasiliator ppk dan pps untuk persiapan binbingan teknis kpps untuk pemilu tahun 2024.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum inayat.
Dan hukum inayat ini berlaku untuk siapapun yang melanggar baik sipil maupun militer harus diproses dengan hukum kepada setiap oramg yang melanggarnya.

Untuk itu harapannya kepada penegak hukum untuk terus mengintensifkan pengawasan nya dan menindak siapapun yang melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh.

Adapun nama yang dicambuk:
1. Syukri Bin Ramli dengan 10 bx Cambuk
2. Akbar Maulana Binti .M.Nasir
9 x cambuk
3. M.Khairil Fahmi
7 x cambuk
4. M.Ali Bin Mustafa
7 x cambuk

Hadir dalam kegiatan ini
– Ketua DPRK Bireuen,
– Para Unsur Forkopinda,
,- Ketua MPU Kab. Bir.
– Sekretaris Daerah,
– Para Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administator,
– Kepala Lapas II/b Bireuen,
– Camat dan unsur Frokofincam
.. Kota Juang,
,- Hakim Pengawas,
– Tgk Amirullah
LC. MA.

NENG JULI

Berita Terkait

Berbagi Berkah Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Jombang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan*
Aksi Peduli di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Bersama Sat Samapta dan Polsek Meurah Dua Berbagi Takjil
Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Warung Ayam Geprek SFC Dilahap Api,Evakuasi Empat Karyawan Berlangsung Dramatis
ANGGARAN Rp 1.937.600.000 DANA BOS SMA AMBULU JEMBER JAWA TIMUR TA 2024 TERINDIKASI MARKUP DAN DI KORUPSI
Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPPP Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan ribuan botol Arak
Polres Pasuruan Petakan Black Spot dan Trouble Spot Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025*
Bupati Jombang Lantik Suharto sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pulolor*
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 March 2025 - 14:18 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Penuh Berkah, Kapolres Jombang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan*

Thursday, 13 March 2025 - 13:38 WIB

Aksi Peduli di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Bersama Sat Samapta dan Polsek Meurah Dua Berbagi Takjil

Thursday, 13 March 2025 - 13:29 WIB

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Thursday, 13 March 2025 - 12:04 WIB

Warung Ayam Geprek SFC Dilahap Api,Evakuasi Empat Karyawan Berlangsung Dramatis

Thursday, 13 March 2025 - 10:52 WIB

ANGGARAN Rp 1.937.600.000 DANA BOS SMA AMBULU JEMBER JAWA TIMUR TA 2024 TERINDIKASI MARKUP DAN DI KORUPSI

Thursday, 13 March 2025 - 10:39 WIB

Polres Pasuruan Petakan Black Spot dan Trouble Spot Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025*

Thursday, 13 March 2025 - 10:15 WIB

Bupati Jombang Lantik Suharto sebagai Kepala Desa Antar Waktu Pulolor*

Thursday, 13 March 2025 - 07:10 WIB

Dandim 0119/BM Takziah Ke Rumah Duka, Wujud Peduli Dan Bela Sungkawa Kepada Anggota

Berita Terbaru