Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

- Editor

Monday, 9 December 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,SatupenaTv.com: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Baca Juga:  Pengamanan Maksimal: Kabiddokkes Polda Aceh Pantau Kesiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.

“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Fadilah.

“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Guru MTsN 4 Pidie Berhasil Raih PGM AWARD Tahun 2025 Di Jakarta
Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka
Patroli Laut Polres Pidie Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Ekstrem
Sinergi Spiritual dan Sosial, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim
Kapolres Pidie Hadiri Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Grong-Grong
Polsek Pidie Gelar “Pagi Curhat” Bersama Warga di Warkop Grand Pidie
TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim
Walikota Subulussalam Diminta Gencarkan Pasar Murah Untuk Tekan Harga Beras Melonjak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 July 2025 - 06:11 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat

Wednesday, 23 July 2025 - 02:53 WIB

Dr. Iswadi Apresiasi Presiden Prabowo: Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Tuesday, 22 July 2025 - 04:36 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos di Tengah Aktivitas Masyarakat

Monday, 21 July 2025 - 06:36 WIB

Komunikasi Sosial Babinsa Mempererat Kemunggalan Dengan Rakyat

Sunday, 20 July 2025 - 02:56 WIB

Babinsa Turut Hadiri Acara Rapat Penyerahan Murid dari Wali Murid ke Dewan Guru Yayasan

Saturday, 19 July 2025 - 14:15 WIB

IBI – K57 Kembali Gelar Diskusi Publik Nasional

Saturday, 19 July 2025 - 09:54 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 July 2025 - 04:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita

Berita Terbaru

ACEH

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka

Thursday, 24 Jul 2025 - 13:52 WIB