Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Tiga Tersangka, Sita Sabu dan Ganja

- Editor

Monday, 9 December 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara,Satupenatv.com: Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara melalui serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sebanyak tiga orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Berawal dari Penangkapan tersangka ST
Pada pukul 17.30 WIB, petugas Satresnarkoba menerima informasi adanya tindak pidana narkotika di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria bernama ST (32), warga Desa Tuhi Jongkat, yang sedang duduk di lantai rumahnya. Di sampingnya terdapat 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram. Tersangka ST tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama inisial B.

Berdasarkan keterangan ST, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke Desa Badar Indah, Kecamatan Badar. Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah milik B (40), warga Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas. Saat B kembali ke rumah, petugas segera mengamankannya. Setelah dilakukan interogasi, B mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika di kamarnya. Petugas menemukan 3 bungkus sabu dengan berat bruto 5,64 gram dan 3 bungkus ganja dengan berat bruto 16,76 gram
Alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka B juga mengungkapkan bahwa dirinya berhubungan dengan seseorang bernama M, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika”.

Melanjutkan pengembangan dari keterangan Tersangka B, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menuju ke Desa Badar Indah, Kecamatan Badar. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang berjalan di bawah pohon sawit. Ketika didekati, pria tersebut membuang sesuatu ke tanah. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama M. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian, petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 bungkus ganja dengan berat bruto 1,50 gram

Baca Juga:  Wakapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal: Integrasi Spiritual dan Penguatan Sosial

Mariono mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menjelaskan bahwa melalui rangkaian penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat keseluruhan Sabu: 7,84 gram, Ganja: 18,26 gram

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 2 Jo 112 ayat 1, 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Aceh Tenggara.

Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat(“”)

Berita Terkait

Kodim 0108/Aceh Tenggara Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Memperingati Hari Juang TNI-AD
Terjatuh dari Jembatan Gantung, Mayat Anak Laki-Laki Ditemukan di Sungai Kali Alas
Timses Paslon 01 Kalah Pilkada, Mobilisasi Massa Aksi Demo
Satpol PP – WH dan Kabupaten Bireuen Eksekusi cambuk Pelanggaran Syariat Islam
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane
TNI Bersama Rakyat !! Rajasah Gotong Royong Bersama Warga Desa Sepakat
Polres Pidie Jaya Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Dan Santunan Anak Yatim
Polda Aceh Ungkap Penambangan Illegal !! Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Ke Jaksa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 06:08 WIB

Kodim 0108/Aceh Tenggara Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Memperingati Hari Juang TNI-AD

Thursday, 12 December 2024 - 05:35 WIB

Terjatuh dari Jembatan Gantung, Mayat Anak Laki-Laki Ditemukan di Sungai Kali Alas

Thursday, 12 December 2024 - 05:32 WIB

Timses Paslon 01 Kalah Pilkada, Mobilisasi Massa Aksi Demo

Thursday, 12 December 2024 - 05:29 WIB

Satpol PP – WH dan Kabupaten Bireuen Eksekusi cambuk Pelanggaran Syariat Islam

Thursday, 12 December 2024 - 05:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Thursday, 12 December 2024 - 03:06 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Dan Santunan Anak Yatim

Thursday, 12 December 2024 - 03:00 WIB

Polda Aceh Ungkap Penambangan Illegal !! Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Ke Jaksa

Wednesday, 11 December 2024 - 14:55 WIB

Waspada Penipuan! Iklan Pengobatan Tradisional Ida Dayak di GOR ACC Cunda Hoaks

Berita Terbaru

ACEH

Timses Paslon 01 Kalah Pilkada, Mobilisasi Massa Aksi Demo

Thursday, 12 Dec 2024 - 05:32 WIB