Jakarta – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, segenap karyawan PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat menggelar pembagian brosur yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sanksi SWDKLLJ.
Program ini dilaksanakan sejak 2 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PT. Jasaraharja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka tanpa beban sanksi yang ada. Pembagian brosur dilakukan di berbagai titik strategis di Jakarta Barat, dengan tujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi terkait program ini.Senin. (9/12/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program penghapusan sanksi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan mereka.
PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat atau mengunjungi situs resmi kami.(Agus)