Aceh Tenggara – Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Polda Aceh menerima informasi dari petugas Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, mengenai seorang pria yang menitipkan plastik berisi makanan kue untuk seorang tahanan di lapas tersebut. Saat petugas Lapas memeriksa plastik tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kue.Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju Lapas Kelas II B Kutacane untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu. Setelah menerima barang bukti, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di pintu masuk Lapas dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengantarkan narkotika tersebut.
Pelaku, yang diketahui sempat dipanggil oleh petugas Lapas, melarikan diri begitu mengetahui bahwa dirinya sedang dicari. Pelaku pun tidak pulang ke rumah selama sekitar dua minggu. Namun, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam. Anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku yang diketahui bernama RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RP mengakui bahwa dia adalah orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane pada 23 November 2024. Setelah itu, RP dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening seberat 0,18 gram, tujuh bungkus kue makanan ringan, dan satu jaket warna hitam. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.(**)