Pengungsi Etnis Rohingya Mendapatkan Perlakuan Diskriminatif Dari pemerintah Negara Myanmar

- Editor

Wednesday, 13 December 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUPENATV.COM Baru-baru ini terkait Pengungsi Etnis Rohingya kembali berlabuh di perairan Indonesia khususnya di perairan wilayah Aceh. Diketahui bahwasanya, Pengungsi Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah negara Myanmar. Mereka melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara tengga, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Alasan pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dikarenakan beberapa alasan diantaranya adalah, aspek politik domestik, aspek ekonomi dan keamanan, serta aspek konteks Internasional. Diperkirakan atau dirasa Indonesia terdapat adanya kepentingan Nasional yang akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Secara yuridis, bagi Indonesia ada beberapa pasal dalam konvensi yang di nilai sulit untuk dilaksanakan.

Sebagai salah satu informasi yang ditulis, walau demikian semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, wajib menunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum Internasional Umum.

Karena konvensi tersebut, sudah menjadi Jus Cogens (norma hukum Internasional Umum yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan).

Kemudian, tidak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah dimana hidup atau kebebasannya terancam.

Apakah Indonesia Wajib Melindungi Pengungsi Rohingya ?

Berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang telah diterbitkan, disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya sesuai dengan prinsip kemanusiaan, instrumen hukum. Selain itu, juga harus mengutamakan pertimbangan kepentingan Nasional.

Berita Terkait

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya
Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara
Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir
Personel Gabungan TNI – POLRI Polres Pidie Jaya Gelar Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru
Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Sunday, 22 December 2024 - 05:27 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 December 2024 - 05:02 WIB

Babinsa Koramil kodim 0108/ Aceh Tenggara Membantu Warga Menyeberangi Jembatan Putus Akibat Banjir 

Sunday, 22 December 2024 - 02:40 WIB

Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Amankan Seorang pria Baru Saja Keluar Penjara

Sunday, 22 December 2024 - 01:34 WIB

Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

ACEH

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Binaannya

Sunday, 22 Dec 2024 - 05:27 WIB