JOMBANG – Mojoagung, satupenatv.com
Padahal hari Jum’at,10/01/2025 pelaksanaan proses penetapan calon KDAW desa Karobelah terkesan menjatuhkan salah satu calon KDAW agar tidak bisa ikut berkiprah dalam acara KDAW tersebut,hal ini dibuktikan dengan penyampaian paparan penetapan calon KDAW yang disampaikan oleh Ketua panitia “Kariyono Asnan” bahwa salah satu calon KDAW atas nama “Ismail” ditolak karena memenuhi persyaratan pencalonan terkait kasus pajak saat menjabat kepala desa Karobelah.
Saat sesi tanya jawab oleh moderator “Mahfud Efendi (Kesra)” memberikan kesempatan kepada calon KDAW “Ismail” untuk menjelaskan tentang penolakan dirinya seakan adanya dugaan produk apakah dari DPMD dan Kabag hukum yang hadir dalam rapat pleno hari ini??? Karena berdasarkan penjelasan keabsahan keputusan pengadilan negeri Jombang dan SKCK dari kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum tetap hanya sebagai Warga negara apabila membutuhkan pengajuan persyaratan pencalonan KDAW pasti diberikan dan dilayani dengan baik.
“Ismail” juga mempertanyakan soal paparan pasal yang disampaikan oleh “Syifa” adanya tuntutan hukum minimal vonis 5 tahun dan ancaman maksimal harus jelas, sedangkan saya divonis hukuman minimal 6 bulan sehingga penetapan ini seakan hanya tafsiran produk oknum agar tidak bisa ikut berkiprah di KDAW. “Syifa” perwakilan Kabag hukum menipis pertanyaan “Ismail” jika tidak ada produk dari pihak tertentu,saya di sini hanya menjelaskan secara hukum bahkan sudah konsultasi dengan pakar hukum keputusan penetapan calon KDAW adalah sepenuhnya wewenang Panitia penyelenggara yang diwakili ketua Panitia yang dibentuk oleh BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua panitia “Kariyono Asnan” dan ketua BPD “Samian” yang memiliki wewenang dalam lingkup penyelenggaraan KDAW tidak memberikan penjelasan apapun terkesan “plonga-plongo” menurut salah satu warga yang ditemui awak media,bahkan terkesan skenario panggung acara rapat pleno penetapan hari ini tutur salah satu warga berinisial (E).Adapun salah satu warga lainnya berinisial (K) menceritakan bahwa Ketua BPD “Samian” itu malah lebih parah terkait “kasus Asusila” yang pernah dilakukan sebelumnya saat menjabat Guru sekolah MI Ainul ulum 1 Karobelah dan saat itu juga menjabat sebagai Bawaslu sehingga dihentikan tidak hormat karena prilaku Ketua BPD “Samian” saat ini, harusnya orang yang seperti ini tidak pantas menjabat Ketua BPD harusnya juga ditindak lanjuti secara tegas,kami butuh keadilan sosial seluruh masyarakat desa Karobelah Tegas “(K)” dengan nada emosi.
Banyak warga merasa kecewa atas kinerja Ketua BPD “Samian” pada saat kejadian Asusila tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat dan perangkat desa Karobelah serta Babinkamtibmas dan Babinsa tapi kenapa bungkam? Tidak dilanjutkan ke ranah hukum,saya sebagai warga seorang ibu yang mempunyai anak perempuan jika ada seseorang anak diperlakukan seperti itu dirampas kehormatanya terasa sakit hati apalagi pelakunya sekarang sewenang-wenang menjabat Ketua BPD tutur ibu.(S) Inisial warga Menceritakan dengan wajah marah dan sedih kepada awak media.
(Ad/Lat satupenatv)