Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

- Editor

Monday, 13 January 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh,SatupenaTv.com: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.
Surat tersebut dilayangkan setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Aceh Syariah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengirimkan surat resmi karena merasa pimpinan Bank Aceh Syariah tidak merespons pemberitaan sebelumnya.
“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian ke mana saja dana CSR tahun 2024 digunakan,” ujar Fauzan. Senin 13 Januari 2025.
Fauzan menambahkan bahwa alasan SAPA fokus pada CSR Bank Aceh Syariah adalah karena perusahaan ini merupakan milik daerah dengan saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, Bank Aceh Syariah dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan transparansi bagi perusahaan lain di Aceh.
“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan mempublikasikan secara rinci penyaluran dana CSR. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk terbuka?” tegas Fauzan.
SAPA juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. “Syariah tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan dengan tindakan yang transparan dan akuntabel agar tidak ada potensi korupsi atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat,” imbuhnya.
Permintaan SAPA mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur pelaporan penggunaan dana CSR secara transparan.
3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menekankan operasional lembaga keuangan di Aceh harus sesuai prinsip syariah, termasuk tanggung jawab sosial.
Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup:
1.Rincian program CSR tahun 2024.
2. Jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk setiap program.
3. Lokasi dan penerima manfaat dari program CSR.
4. Evaluasi atau dampak dari program-program tersebut.
SAPA memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk menyerahkan laporan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.
Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
SAPA berharap Bank Aceh Syariah merespons permintaan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam pengelolaan dana CSR secara terbuka dan transparan.
“Kami yakin, langkah ini dapat mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutupnya.
Baca Juga:  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman
Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah
Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh
Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres Pidie Jaya Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Kodim 0102/Pidie Gelar Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir di Area Perkantoran
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Kuyun Uken
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 11:12 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Tuesday, 14 January 2025 - 10:29 WIB

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Tuesday, 14 January 2025 - 10:24 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh

Tuesday, 14 January 2025 - 10:03 WIB

Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Tuesday, 14 January 2025 - 07:15 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir di Area Perkantoran

Tuesday, 14 January 2025 - 04:52 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Kuyun Uken

Tuesday, 14 January 2025 - 04:14 WIB

Babinsa Koramil 02/Wps Bersama Warga Gelar Gotong Royong

Berita Terbaru