Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHAP

- Editor

Thursday, 23 January 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,Satupenatv.com: Dr. Prija Djatmika, ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), menyampaikan kritik tajam terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dua pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Menurut Dr. Prija, Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian, justru melanggar prinsip distribusi kewenangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. “Pasal ini sebaiknya dihapus, karena memberikan ruang yang tidak perlu bagi jaksa untuk mengontrol tugas kepolisian. Ini akan mengganggu integrasi dalam penanganan perkara hukum,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa masyarakat dapat membawa laporan ke kejaksaan jika dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi oleh polisi, dinilai sebagai langkah mundur dalam sistem hukum Indonesia. Pasal serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, namun dihapus karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali menjadi penyidik, yang seharusnya tidak terjadi. Jaksa hanya boleh menangani tindak pidana khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat, bukan tindak pidana umum. Jika diterapkan, hal ini akan merusak tatanan kewenangan yang telah diatur dalam KUHAP,” ujar Dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

Dr. Prija juga menyoroti dampak negatif dari kewenangan jaksa untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan penuntutan secara mandiri. “Ini akan menciptakan tumpang tindih tugas dengan kepolisian, di mana jaksa dapat menjadi penyidik dan penuntut sekaligus. Hal seperti ini hanya dapat dibenarkan dalam kasus extraordinary crime, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Dr. Prija mengusulkan agar sistem penanganan perkara hukum meniru model di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan polisi bekerja dalam satu atap. Ia menyarankan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian guna meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam pengumpulan barang bukti serta meminimalkan pengembalian berkas perkara yang berulang.

“Polisi tetap bertanggung jawab dalam penyidikan, sementara jaksa dilibatkan untuk koordinasi dan sinergi dalam pengumpulan bukti. Dengan demikian, setiap perkara yang masuk ke pengadilan sudah disertai bukti yang kuat,” jelasnya.

Dr. Prija berharap revisi KUHAP yang sedang dirancang mampu menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis dan menghindari konflik kewenangan antarinstansi. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien di Indonesia.(**)

Berita Terkait

Sugiono Sekjen Baru Gerindra, Muzani Naik Pangkat
Mahfud MD dan Rocky Gerung Puji Langkah Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Semarakkan HUT RI Ke-80 Babinsa Keliling Kampung Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan
BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 07:10 WIB

Sugiono Sekjen Baru Gerindra, Muzani Naik Pangkat

Saturday, 2 August 2025 - 07:07 WIB

Mahfud MD dan Rocky Gerung Puji Langkah Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Saturday, 2 August 2025 - 05:14 WIB

Semarakkan HUT RI Ke-80 Babinsa Keliling Kampung Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Saturday, 2 August 2025 - 03:37 WIB

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

Friday, 1 August 2025 - 18:33 WIB

BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi

Friday, 1 August 2025 - 11:54 WIB

Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80

Friday, 1 August 2025 - 09:54 WIB

Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga

Friday, 1 August 2025 - 09:31 WIB

Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri

Berita Terbaru

BERITA

Sugiono Sekjen Baru Gerindra, Muzani Naik Pangkat

Saturday, 2 Aug 2025 - 07:10 WIB