TAKENGON, Satupenatv.com | SMA Negeri 6 Takengon kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Kedatangan Jaksa tersebut guna memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan siswi di sekolah itu. Rabu (26/02/2025).
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dari bidang Intelijen atau Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tujuan penyuluhan hukum itu mengangkat tema “Penyalahgunaan Narkotika dan Sanksi Hukumnya Menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.“
Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan, SH beserta tim Intelijen lainnya di SMA Negeri 6 Takengon menyampaikan beberapa materi terkait tentang narkotika dan sanksi hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mana dalam pemaparannya memberikan pemahaman kepada siswa/siswi tentang bahaya nya narkoba.

Mereka para tim Intelijen menerangkan bahwa jangan pernah mencoba dengan berapa pun kadarnya, carilah pergaulan yang aman, dapatkan kasih sayang tulus dari keluarga dan orang terdekat serta waspadalah dengan siapa pun dan menjalani hidup yang sewajarnya.
Kemudian, mendekatkan diri kepada tuhan yang maha kuasa, tetap katakan tidak pada narkoba agar terhindar dari penggunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kasi Intelijen Hasrul, SH kepada awak media menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar sehingga kedepannya diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dan sadar hukum.
“Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ ujar Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intelijen.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di setiap sekolah tersebut salah satu merupakan dari Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Yang mana tertera pada pasal 30 Ayat (3) huruf e “Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat“ dan pasal 30B huruf d “Dalam bidang intelijen penegak hukum, Kejaksaan berwenang, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.“
Dalam hal ini, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini guna menekan angka tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Aceh Tengah.
Reporter : BRAyEN