Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi*

- Editor

Saturday, 15 March 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berita : satupenatv.com.
TUBAN – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/3).

Kapolres Tuban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

“Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah” tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Pelayat Tumpah Ruah di Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Pastikan Keamanan

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” kata AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.

“Dijual dengan harga 2000 lebih mahal” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,”ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Tuban ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

“Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak” tutupnya.

( AD )

Berita Terkait

LESBUMI PCNU Jombang Gelar Tadarus Budaya, Rumuskan Strategi Kemajuan Kebudayaan Jombang
Jelang Idul Fitri, Isa Alima Ingatkan Masyarakat Waspadai “Oplosan Mata Uang”
Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman
Sinergi Polres Pidie Jaya dan HMI: 400 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan
Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan
Rotasi Jabatan, Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Samapta
Jelang Idul Fitri, Tim Satgas Pangan Polres Jombang Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Swalayan Bravo Jombang
Gagal Lamaran Disaat Perut Sudah Mengandung*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 14:53 WIB

LESBUMI PCNU Jombang Gelar Tadarus Budaya, Rumuskan Strategi Kemajuan Kebudayaan Jombang

Saturday, 15 March 2025 - 13:08 WIB

Jelang Idul Fitri, Isa Alima Ingatkan Masyarakat Waspadai “Oplosan Mata Uang”

Saturday, 15 March 2025 - 13:00 WIB

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

Saturday, 15 March 2025 - 12:48 WIB

Sinergi Polres Pidie Jaya dan HMI: 400 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Saturday, 15 March 2025 - 12:44 WIB

Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Saturday, 15 March 2025 - 09:56 WIB

Jelang Idul Fitri, Tim Satgas Pangan Polres Jombang Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Swalayan Bravo Jombang

Saturday, 15 March 2025 - 09:45 WIB

Gagal Lamaran Disaat Perut Sudah Mengandung*

Saturday, 15 March 2025 - 09:23 WIB

Serapan Gabah BULOG Tembus 300.000 Ton Setara Beras, Siap Hadapi Panen Raya 2025

Berita Terbaru