Aceh Tamiang – satupenatv.com
Terlihat dengan jelas mobil penumpang jenis Toyota Hiace, milik pemda aceh Tamiang, yang terletak di dinas sosial berubah menjadi plat hitam,
Awak media mencoba menemui Kepala dinas (kadis) di kantornya, untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun di sayang kan, Kadis tidak ada di tempat, sudah tiga kali awak media mencoba untuk menemui kadis namun belum bisa bertemu,Senin,(17-03-25)
Awak media mencoba konfirmasi FS Terkait berubahnya plat merah menjadi hitam, FS menjelaskan.
“Iya bang, ini di tukar jadi hitam untuk mengisi BBM Solar subsidi bang, kalau pakai plat merah, kita enggak bisa isi solar subsidi bang, kita udah gak cukup anggaran bang, kalau untuk isi minyak non subsidi, kebetulan saya yang bawa mobil ini bang,”ujar FS
Sangat di sayang kan, Mobil plat merah yang harusnya taat pada aturan, Yang tidak di bolehkan mengisi BBM subsidi, harus berbuat curang dengan menukar nopol palsu demi mendapatkan BBM Solar subsidi, ini sangat lah miris.
Awak media juga mencoba hubungi ( kadis) Kepala dinas melalui chat Whatsap dan telpon Whatsap dengan nomor 0822xxxx8383, untuk konfirmasi hal tersebut, namun belum ada jawaban.
Padahal sudah jelas, memakai plat palsu itu adalah pelanggaran,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[2] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
[3] Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(RG)