Lumajang, satupenatv.com
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang mengaitkan temuan tersebut dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.
Menurut Rudijanta, penemuan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, tidak ada kaitannya dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.
“Lokasi penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam,” kata Rudijanta.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru telah berlaku sejak tahun 2019, dan bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
“Kebijakan ini juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” ujarnya.
Rudijanta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan klarifikasi ini, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi,” pungkasnya.
(Ad1-sptv)
Lumajang, satupenatv.com
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS yang mengaitkan temuan tersebut dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.
Menurut Rudijanta, penemuan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, tidak ada kaitannya dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.
“Lokasi penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam,” kata Rudijanta.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru telah berlaku sejak tahun 2019, dan bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
“Kebijakan ini juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” ujarnya.
Rudijanta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan klarifikasi ini, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi,” pungkasnya.
(Ad1-sptv)