Perayaan Hari Raya, Ratusan Narapidana di Bener Meriah Dapat Remisi

- Editor

Friday, 28 March 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah,SatupenaTv.com. – Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (28/03/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Henddry Yadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana,” ujar Henddry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sebaran Remisi di Rutan Bener Meriah

Dari total 297 warga binaan di Rutan Bener Meriah, terdapat 254 narapidana, dengan 218 di antaranya menerima remisi dan 36 orang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 43 lainnya masih berstatus tahanan.

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Laksanakan Peresmian Rumah Bantuan Layak Huni Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Berikut rincian remisi yang diterima oleh 218 narapidana:

29 orang mendapat pengurangan 15 hari

167 orang mendapat pengurangan 1 bulan

19 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari

3 orang mendapat pengurangan 2 bulan

Remisi sebagai Apresiasi dan Motivasi

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Henddry.

Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengusulkan remisi bagi 5.550 narapidana, dengan 5.510 telah mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2025, sementara 40 orang masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.

 

Berita Terkait

Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031
IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 04:16 WIB

Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Friday, 1 August 2025 - 03:44 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Thursday, 31 July 2025 - 04:29 WIB

Berita Harian 05 : Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah Desa Mendukung Program Pembangunan

Wednesday, 30 July 2025 - 14:00 WIB

IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

Wednesday, 30 July 2025 - 05:07 WIB

Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN

Tuesday, 29 July 2025 - 03:45 WIB

KSAD Sertijab Brigjen TNI Toto Hadiyan Jabat Kapusbekangad

Tuesday, 29 July 2025 - 03:01 WIB

Komsos Aparat Teritorial Bersama Masyarakat: Mampu Memupuk Kemanunggalan TNI – Rakyat

Monday, 28 July 2025 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Saat Hati Pemimpin Bicara, Rakyat Merasa Tidak Sendiri

Friday, 1 Aug 2025 - 07:18 WIB

DKI JAKARTA

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Friday, 1 Aug 2025 - 03:44 WIB