Keempat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pattimura Yang sempat Viral Di Medsos Berhasil Diringkus Team Polres Jombang*

- Editor

Thursday, 10 April 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jombang.satupenatv.com
Polres Jombang berhasil meringkus empat pemuda pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Aksi kekerasan yang terjadi , saat bulan Ramadan itu ternyata bermotif dendam pribadi. pada Minggu, 23 Maret 2025,

Keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah FWW (24), FA alias Payeng (19), DGP (21), warga Kecamatan Plandaan, Jombang, dan MIM (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

“Dari tujuh orang yang kami amankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, (10/4/2025).

Korban pengeroyokan diketahui bernama Ferdi Angga Saputra (19), warga Jombang. Ia menjadi sasaran aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor yang konvoi keliling kota.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, salah satu tersangka memiliki dendam terhadap korban. Berbekal emosi tersebut, kelompok tersebut melakukan konvoi dan mencari sasaran hingga akhirnya berpapasan dengan korban di Jalan Pattimura.

“Saat berpapasan, mereka langsung melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban,” jelasnya

Baca Juga:  Timses Paslon 01 Kalah Pilkada, Mobilisasi Massa Aksi Demo

Empat pelaku pengeroyokan digelandang dipolres Jombang
Peristiwa bermula ketika Ferdi dan tiga temannya pulang usai membeli makanan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Saat melintas di simpang empat SMA 2 Jombang, mereka berpapasan dengan konvoi sepeda motor liar.

Sebelum tiba di rumah kira kira berjarak sekitar 50 meter, motor yang dikendarai Ferdi ditendang hingga jatuh, sementara tiga temannya berhasil melarikan diri.

Ferdi menjadi bulan-bulanan belasan pemuda bermotor, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Aksi tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“AKP Margono menegaskan, Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami tegaskan komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal di lingkungan sekitar mereka ke aparat penegak hukum.
(M.Zhri*)

Berita Terkait

BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 04:14 WIB

Sekum FRJRI Arul Kunjungi Balita Penderita Hygroma Toli Sinistra di Kronjo, Serukan Kepedulian Pemkab Tangerang

Friday, 18 July 2025 - 03:09 WIB

Dr. Iswadi, M.Pd: Sosok Dosen Humanis yang Mengakar dalam Ingatan Mahasiswa

Wednesday, 16 July 2025 - 07:08 WIB

Kejari Kota Bekasi Peringati HUT ke 25 IAD Gelar Bakti Sosial

Tuesday, 15 July 2025 - 10:03 WIB

Cegah Stunting, Lanud Husein.S Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Saturday, 28 June 2025 - 11:33 WIB

Sekretaris Umum FRJRI Arul Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: “Polri Tegak dalam Hukum, Humanis dalam Pengabdian

Tuesday, 10 June 2025 - 15:15 WIB

Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat Tarung Derajat

Sunday, 8 June 2025 - 11:21 WIB

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Monday, 5 May 2025 - 11:21 WIB

Brimob Jateng Unjuk Taring di Markas Kopassus

Berita Terbaru