
ACEH TENGAH, Satupenatv.com| Sebelummya sempat viral di media sosial Instagram dan Tiktok mobil dinas berplat merah pakai lampu LED Strobo ganggu pengendara lainnya. Ternyata mobil dinas dengan Nopol BL 1099 GH itu adalah mobil dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah (BPKK).
Mobil dinas dengan nopol BL 1099 GH ini di pakai oleh Plt Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra, SE.,M.Si. Video yang berdurasi 30 detik itu viral di media sosial IG dan Tiktok pada malam Kamis, 17 April 2025 dan mendapat berbagai kecaman negatif dari para netijen.
Di dalam keterangan media sosial “Sangat berbahaya bagi pengendara lain yang ada di belakangnya, apa lagi mobil dinas“.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil tersebut melintas di jalan lintas Bireun – Bener Meriah.“ Tulis sumber yang mengirim video tersebut di media sosial Instagram.
Dalam beberapa jam kemudian, viral video di jejaring media sosial. Satlantas Polres Aceh Tengah langsung bergerak cepat dan menemukan pemilik mobil dinas tersebut, setelah di ketahui pada Kamis 17 April 2025 pukul 23:30 WIB, Satlantatas menuju ke rumah pribadi Plt Kepala BPKK Aceh Tengah di Desa Blang Kolak, Kecamatan Bebesen, Kabupaten setempat.
Seperti yang di ketahui mobil dinas itu di pakai oleh angota nya menuju kota Banda Aceh dan posisi mobil saat ini berda di Banda Aceh dan telah dilakukan pencabutan lampu LED yang terpasang di pelang bekalang BL 1099 GH tersebut.
Setelah kejadian itu viral, Plt Kepala BPKK Aceh Tengah membenarkan dengan beredarnya video di Tiktok dan Instagram, mobil dinas berplat merah BL 1099 GH yang menggunakan lampu LED pada palang belakang.
Kemudian, Plt Kepala BPKK Aceh Tengah dalam video telah meminta maaf yang di dampingi oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah.
Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan Putra mengatakan, saya Plt Kepala BPKK Aceh Tengah membenarkan dengan beredarnya video di Tiktok dan Instagram, mobil dinas BL 1099 GH yang menggunakan lampu LED pada palang belakang dengan ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan pengendara lainya, dan untuk saat ini lampu pada palang belakang mobil sudah di cabut,“ terangnya saat disampaikan dalam video permintaan maaf Plt Kepala BPKK Aceh Tengah tersebut.

Seperti yang diketahui bahwa lampu LED yang melanggar aturan adalah penguna lampu strobo (lampu yang berkedip) pada kendaran pribadi serta penguna lampu LED berwarna warni yang tidak sesuai dengan standar. Lampu Strobo ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu seperti Ambulans, mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran.
Reporter: Brayen