Aceh Tamiang- satupenatv.com
Ketua lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang), Chaidir Azhar S,Sos , Mengecam perbuatan salah satu oknum Kadis berinisial (Ri),di Pemkab Aceh Tamiang, yang diduga membuat surat palsu, atas kepemilikan tanah milik salah satu masyarakat di kampung(desa*red) tenggulun, Senin (21/04/2025).
Saat Awak Media, mewawancarai ketua LSM Garang
Chaidir Azhar,S.Sos di salah satu cafe di Karang Baru , Chaidir angkat bicara terkait dugaan penipuan oknum kadis berinisial (Ri ), terhadap Alfian (56) tahun, Alfian yang bekerja sebagai petani di kampung(Desa*Red) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun yang hidup nya dibawah garis kemiskinan mengalami kisah sangat menyedihkan, Dikarenakan sehabis kejadian tersebut Kejiwaan dari Alfian sendiri mulai terguncang,
Bagaimana mungkin seorang oknum pejabat melakukan hal Setega itu yang diduga menipu salah satu warga tenggulun yang hanya memiliki harta satu- satu nya sebidang tanah seluas 4 ha sebagai penopang ekonomi untuk keluarganya , yang berlokasi di dusun Adil Makmur ll,Kampung Tenggulun, kecamatan tenggulun yang telah di rampas dan diduga dijual oleh Oknum mantan Camat Tenggulun, yang hari ini menjadi salah satu Kadis dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang .
Sangat ironis yang di alami Alfian Tanah yang diharapkan nya sebagai modal untuk usaha yang kelak akan dijalani jika saja uang penjualan tanah tersebut di bagi dua sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati namun hal ini bagaikan mimpi di siang bolong ,alih-alih mendapatkan hak nya malah berujung pupus ditangan penguasa yang tidak memiliki hati nurani sebagai keuntungan dan kepentingan pribadi penguasa dan pengusaha,
Berawal dari Sengketa tanah Alfian ini dengan (Ri) Sudah pernah di mediasi di kantor Desa dihadiri langsung oknum Kadis Ri, dan Alfian difasilitasi oleh Datok Penghulu Kampung Tenggulun , Babinkantibmas , Babinsa , MDSK , Kadus , Masyarakat Kampung Tenggulun sebagai saksi nya turut juga hadir perpanjangan tangan pengusaha Jumadi yaitu Indra sakti yang akan membayar tanah sengketa tersebut,
Dari hasil mediasi di kampung tepat nya tgl 07 Januari 2023 , Diambil satu keputusan, tanah itu , akan di jual kepada pengusaha Jumadi, Dengan harga Rp 70. 000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
Dan hasil penjualan tanah tersebut , Dibagi dua antara yang bersengketa yaitu Alfian dan Ri,Namun sangat disayangkan hasil mediasi tak berujung sampai hari ini hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan oleh( RI ) kepada Alfian
Dugaan penipuan oleh oknum Pejabat ini sudah berulang kali di beritakan di Media , namun pihak pihak yang terkait yang berkompeten secara kedinasan masih belum merespon
Di kasus pemalsuan dokumen ini saya berharap sebagai ketua lembaga Swadaya masyarakat (GARANG) Chaidir Azhar S.Sos, memohon kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Aceh Tamiang , agar dapat memanggil oknum Kadis ini secara kedinasan untuk dapat menyelesaikan dugaan kasus penipuan ini dengan bijak , karena masalah ini melibat kan masyarakat yang hidup nya dibawah garis kemiskinan agar mendapat keadilan yang setara di Kabupaten Aceh Tamiang ini
” Saya berharap bapak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Bisa memfasilitasi Keadaan permasalahan Alfian yang kini hidup di bawah garis kemiskinan agar mendapat keadilan yang setara tanpa adanya pandang bulu,Dan saya juga berharap kepada Bapak Kapolres Aceh Tamiang Untuk dapat mengusut kasus pemalsuan dokumen ini” tutup Chaidir Azhar kepada Awak Media
Liputan:RG