Ngawi,jawa Timur: satupenatv.com
Dalam rangka mendorong terbentuknya pendidikan yang baik , pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi sekolah yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan daerah
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di sekolah masyarakat yang juga sebagai wali murid TIM dari organisasi tipikor dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya :
Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana bantuan operasional sekolah (bos) Dan Dana Dipa Tahun Anggaran 2023 DAN 2024 .
diduga kuat markup dan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala MAN 2 Ngawi.
Indikasi Adanya Dugaan tindak pidana pungli Yang dilakukan secara Berjamaah
Masyarakat mengetahui bahwa di Man 2 Ngawi terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan dana Bos Dana Dipa khususnya Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Adapun Penyelewengan Keuangan DAna BOS Dan Dipa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebagaimana dimaksud,
Tekuak indikasi tindak pidana korupsi tersebut dari adanya penyampaian laporan keuangan Rkam / SPJ Dana Bos Tahun Anggaran 2023 dan 2024 , yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut
Drs.SUGENG WIYONO ,Selaku Ketua KKM Dan Juga selaku kepala sekolah Man 2 Ngawi tidak terbuka tentang informasi kegiatan sekolah , penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 .
Hal ini terbukti bahwa di Man 2 Ngawi tidak terpampang papan informasi tentang realisasi Dana BOS , Dn Dipa Tidak adanya sosialisasi Bos sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga minim sekali informasi tentang hal tersebut.
DRS SUGENG Wiyono Selaku Kepala sekolah beliau menganggarkan pengembangan perpustakaan ,penerimaan peserta didik Baru ,serta pembelian bahan bahan habis pakai dengan anggaran ratusan juta lebih namun tetap melakukan pungli.
Drs SUGENG Wiyono Kepala Sekolah Menganggarkan pembiayaan langganan daya Dan Jasa yang besarannya ratusan juta rupiah,dengan selisih hingga jutaan rupiah dalam pencairan Dana Bos .
Sedangkan kita ketahui bersama bahwa langanan daya dan jasa digunakan untuk pembayaran tagihan tetap tidak sewajarnya naik hingga jutaan rupiah tiap tahap.
Drs Sugeng Wiyono kepala sekolah menganggar kan setiap tahap untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah yang besarannya ratusan juta rupiah namun Tidak Ada sedikitpun yang dirawat .
Drs Sugeng selaku kepala Man 2 Ngawi diduga telah menabrak :
Perpres Nomor 87 Ta 2016 Tentang Satgas sapu bersih pungli
PMa no 16 Tahun 2020 Tentang komite sekolah Madrasah
Permenag Nomor 949 Ta 2017 Tentang unit pemberantasan Pungutan dan
sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan kemenag
Permendikbud ristek no 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
UU Nomor 31 TA 1999 Jo UUD Nomor 20 Ta 2021 serta pasal 368 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami
Dan perlu diketahui :
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka kami Tim dari organisasi lembaga tipikor tentunya meminta kepada :
Menteri pendidikan dan kebudayaan &:Kemenag -Ri,Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ketua Ombudsman RI,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ,Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi ,Kepala Polisi Resor Ngawi ,Bupati Ngawi ,inspektur inspektorat Ngawi Kepala kemenag / kepala cabang kemenag Ngawi ,kepala sekolah MAn 2 Ngawi.
(Tim & Red).