Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

- Editor

Tuesday, 20 May 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,satupenatv.com: Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025 sore, setelah polisi menerima laporan dari korban yang langsung ditindaklanjuti.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung. Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga:  Pamatwil dan Kapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.

Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.(**)

Berita Terkait

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi
Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI
Semangat Persatuan, Rutan Bener Meriah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Komitmen Kebangsaan dan Nilai Ideologi Negara: Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemkab Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Komando Distrik Militer (Kodim) 0102/Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Kala Warga Dibuat Penasaran Dengan Getaran dari Cek Sound Horeg di Sumbersari
Petugas PLN Tempuh Jalan Sulit Demi Pulihkan Listrik Warga Pedalaman
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 June 2025 - 09:17 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Monday, 2 June 2025 - 07:08 WIB

Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI

Monday, 2 June 2025 - 07:05 WIB

Semangat Persatuan, Rutan Bener Meriah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 06:22 WIB

Komitmen Kebangsaan dan Nilai Ideologi Negara: Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 04:03 WIB

Komando Distrik Militer (Kodim) 0102/Pidie Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Sunday, 1 June 2025 - 23:43 WIB

Kala Warga Dibuat Penasaran Dengan Getaran dari Cek Sound Horeg di Sumbersari

Sunday, 1 June 2025 - 10:17 WIB

Petugas PLN Tempuh Jalan Sulit Demi Pulihkan Listrik Warga Pedalaman

Sunday, 1 June 2025 - 06:38 WIB

Bantah Pungli, MIN 9 Banda Aceh Kembalikan Dana ke Wali Murid

Berita Terbaru