Pembuatan Arang Menggunakan Kayu Limbah Dan Kayu Hutan Bagaimana Regulasi Yang Sebenarnya?

- Editor

Thursday, 22 May 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Pembuatan arang menggunakan kayu hutan dan kayu limbah sungai kini menjadi sorotan dengan nilai ekonomis yang menjanjikan kini investor dari luar maupun dalam daerah kian mensuplai anggaran pembuatan arang menggunakan kayu limbah sungai maupun kayu hutan dengan keanekaragaman jenis kayu,Menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerapan izin pembuatan arang ini berjalan yang dimana telah diatur jika menebang kayu hutan adalah pelanggaran ,

Awak Media mencoba Menggali informasi di beberapa dapur arang yang berada di Aceh Tamiang tepat nya di Kampung(desa*red)pengidam ,Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang ,Kamis(22/05/2025),Menjadi perhatian terlihat banyak nya tumpukan bahan baku pembuatan arang maupun tumpukan yang sudah menjadi arang siap pakai,Diketahui pembuatan arang melalui 22(dua puluh dua )hari proses dengan menggunakan jenis kayu limbah sungai, Rambe,tempinis dan leban,Dimana surat izin di backup oleh Desa dan akan dimasukkan kedalam BUMK

” Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya TD bang di medan” ujar pemilik dapur ,

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Polres Ponorogo Gencarkan Razia, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme

Diharapkan kepada pengusaha agar melihat dampak kerusakan jika mengambil kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan arang,dimana di ketahui masih banyak alternatif bahan baku lain nya juga yang bisa di pergunakan,sementara telah diatur oleh negara mengenai larangan pembuatan arang menggunakan kayu hutan,

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:

*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.

*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.

Jika pembuatan arang menggunakan kayu hutan tanpa izin atau dokumen yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP,

Awak Media mencoba menghubungi TD sebagai pemodal usaha tersebut,Namun sampai berita ini diterbitkan ada beberapa pihak yang belum bisa terhubung.

Liputan; (RG)

Berita Terkait

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli
Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 
SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan
Rusli Gantikan Asyari, Pj Keuchik Baru Matang Kreut Resmi Dilantik
Merajut Asah Dan Penantian Warga Akan Jembatan Penghubung
Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie
Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 June 2025 - 11:54 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Tuesday, 3 June 2025 - 07:25 WIB

Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 

Tuesday, 3 June 2025 - 05:00 WIB

SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan

Tuesday, 3 June 2025 - 02:36 WIB

Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

Monday, 2 June 2025 - 16:44 WIB

Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 16:03 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Monday, 2 June 2025 - 15:56 WIB

Kementrian hukum Sahkan Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara

Monday, 2 June 2025 - 09:17 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli

Tuesday, 3 Jun 2025 - 11:09 WIB