Pembuatan Arang Menggunakan Kayu Limbah Dan Kayu Hutan Bagaimana Regulasi Yang Sebenarnya?

- Editor

Thursday, 22 May 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Pembuatan arang menggunakan kayu hutan dan kayu limbah sungai kini menjadi sorotan dengan nilai ekonomis yang menjanjikan kini investor dari luar maupun dalam daerah kian mensuplai anggaran pembuatan arang menggunakan kayu limbah sungai maupun kayu hutan dengan keanekaragaman jenis kayu,Menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerapan izin pembuatan arang ini berjalan yang dimana telah diatur jika menebang kayu hutan adalah pelanggaran ,

Awak Media mencoba Menggali informasi di beberapa dapur arang yang berada di Aceh Tamiang tepat nya di Kampung(desa*red)pengidam ,Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang ,Kamis(22/05/2025),Menjadi perhatian terlihat banyak nya tumpukan bahan baku pembuatan arang maupun tumpukan yang sudah menjadi arang siap pakai,Diketahui pembuatan arang melalui 22(dua puluh dua )hari proses dengan menggunakan jenis kayu limbah sungai, Rambe,tempinis dan leban,Dimana surat izin di backup oleh Desa dan akan dimasukkan kedalam BUMK

” Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya TD bang di medan” ujar pemilik dapur ,

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Polres Ponorogo Gencarkan Razia, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme

Diharapkan kepada pengusaha agar melihat dampak kerusakan jika mengambil kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan arang,dimana di ketahui masih banyak alternatif bahan baku lain nya juga yang bisa di pergunakan,sementara telah diatur oleh negara mengenai larangan pembuatan arang menggunakan kayu hutan,

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:

*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.

*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.

Jika pembuatan arang menggunakan kayu hutan tanpa izin atau dokumen yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP,

Awak Media mencoba menghubungi TD sebagai pemodal usaha tersebut,Namun sampai berita ini diterbitkan ada beberapa pihak yang belum bisa terhubung.

Liputan; (RG)

Berita Terkait

BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 04:14 WIB

Sekum FRJRI Arul Kunjungi Balita Penderita Hygroma Toli Sinistra di Kronjo, Serukan Kepedulian Pemkab Tangerang

Friday, 18 July 2025 - 03:09 WIB

Dr. Iswadi, M.Pd: Sosok Dosen Humanis yang Mengakar dalam Ingatan Mahasiswa

Wednesday, 16 July 2025 - 07:08 WIB

Kejari Kota Bekasi Peringati HUT ke 25 IAD Gelar Bakti Sosial

Tuesday, 15 July 2025 - 10:03 WIB

Cegah Stunting, Lanud Husein.S Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Saturday, 28 June 2025 - 11:33 WIB

Sekretaris Umum FRJRI Arul Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: “Polri Tegak dalam Hukum, Humanis dalam Pengabdian

Tuesday, 10 June 2025 - 15:15 WIB

Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat Tarung Derajat

Sunday, 8 June 2025 - 11:21 WIB

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Monday, 5 May 2025 - 11:21 WIB

Brimob Jateng Unjuk Taring di Markas Kopassus

Berita Terbaru