Aceh Tamiang – satupenatv.com
Dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum Datok penghulu (Kades) Kampung(Desa*Red) Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang,
Pasalnya Datok penghulu telah menerbitkan surat berkedok BUMK, yang mana dalam surat tersebut Datok memberikan lahan pinjam pakai kepada masyarakat, dengan dalih lahan (BUMK) badan usaha milik Kampung.Sabtu(24/05/2025)
Lebih mirisnya, lahan yang di janjikan oleh Datok seluas tiga rante – 1200,m , masyarakat membayar uang sejumlah Rp,900,000, kepada Datok, dengan dalih untuk ganti modal biaya perjuangan yang telah di keluarkan oleh Datok,
Masyarakat menjerit, setelah bayar uang yang di minta, namun lahan yang di janjikan itu tidak boleh di ambil hasilnya, masyarakat hanya diberi selembar surat pinjam pakai, mengatas namakan BUMK yang di tanda tangani oleh Datok penghulu.
ED (60) warga sekitar, yang juga tokoh masyarakat, saat di konfirmasi awak media di sebuah warung, menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Benar kali bang, seratus persen benar dengan apa yang abang katakan, masyarakat di pinta uang Rp,900,000. Di janjikan lahan itu seluas tiga rante, namun cuma di beri selembar kertas ini, mengatas nama kan BUMK, buah sawit nya di panen terus, masyarakat yang udah bayar aja, enggak boleh panen, Datok selalu sebut kepentingan masyarakatnya, masyarakat yang mana ??,
Bahkan ketua MDSK saat kami tanyakan, hanya menjawab tidak tahu, kalau begini kan zholim sama masyarakat bang,”ujar ED
Sambungnya lagi.
“Itu tanah milik siapa, kok Datok berani buat surat ini, mengatas nama kan milik BUMK, sejak kapan BUMK disini punya lahan kebun sawit itu, ini kan sudah menyalah ini, saya berharap agar masalah ini segera di tindak lanjuti,”terangnya.
Awak media konfirmasi sekertaris MDSK untuk mempertanyakan hal tersebut, Ia mengatakan,
“Ia bang, saya juga heran, mengapa begini jadinya, dari awal saya tidak tahu menahu permasalahan ini, saya yang sekertaris MDSK saja di tinggal oleh Datok, tidak di ajak dari awal, saya tau nya, belakangan ini, setelah masyarakat banyak yang komplin, dulu janjinya untuk kepentingan masyarakat, sekarang kok malah di bagi-bagi, apa hak dan legalitas nya Datok membagikan itu, itu kan bukan tanah Datok, bukan juga milik BUMK, kok berani dia keluarkan surat pinjam pakai atas nama BUMK dan pakai kop surat resmi Datok, apa itu tidak menyalahi aturan,”ujarnya.
Awak media konfirmasi Datok penghulu melalui telpon watshapp, terkait kutipan uang dan penerbitan surat tersebut, Datok menjelaskan.
“Itu kan bukan tanah HGU bang, soal kutipan uang, itu sudah di musyawarah kan bang, itu keputusan bersama, untuk menggantikan uang saya di awal perjuangan, jumlahnya juga bukan 900,000 namun 800,000, itu saya bagikan untuk yang ikut berjuang saja dari awal, kalau yang tidak ikut berjuang, ya tidak saya kasi lah bang,”terang datok.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dan memeriksa Datok penghulu, agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik antara sesama warga.
Liputan: RG