Diduga Pembuatan Arang kayu Limbah Sungai Dan Kayu Hutan Di Bekup Oleh Oknum Datok Penghulu,Bagaimana Regulasi Sebenar nya?

- Editor

Sunday, 25 May 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Sempat mencuat beberapa hari lalu tentang pengelolaan pembuatan arang menggunakan kayu limbah dan kayu hutan di beberapa media online, menjadi tanda tanya besar bagaimana regulasi sebenar nya dan peruntukan perizinan pengelolaan arang tersebut ,karna kita semua tahu dampak nya jika menebang kayu hutan sebagai bahan baku akan menimbulkan dampak lingkungan dikemudian hari ,Minggu(25/05/2025)

Terpantau oleh Awak Media Aktivitas pembuatan arang yang berada di Kampung(desa*red)Pengidam,Pembuatan arang ini dimodali oleh investor dari Medan yaitu Teddy,Teddy menaruh beberapa orang pengelola pada dapur yang dimilikinya dengan menggaet tokoh-tokoh berpengaruh di tempat tersebut agar usaha yang dijalani nya samar tersentuh hukum,Usaha sebesar ini akan dibalut menggunakan BUMK sesuai apa yang disampaikan oleh pengelola,

“Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya Teddy bang di medan,ini nomor handphone nya bang” ujar pengelola dapur

Teddy saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan nama salah satu oknum Datok Penghulu kalau ingin berkordinasi langsung ke( AN) saja dikarenakan dilapangan sudah di serahkan kepada( AN)

Baca Juga:  Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

“Masalah kordinasi ke Datok (AN ) saja ” ujar Teddy

Ini menjadi perhatian khusus banyak nya oknum-oknum nakal yang bermain didalam nya, Bagaimana Negara ini mau bersih kalau saja pemerintahan paling kecil yaitu Desa Mensiasati permainan arang ini,

Oknum Datok yang disebutkan oleh Teddy saat dikonfirmasi oleh awak media tidak dapat terhubung dikarenakan telah di blokir oleh Datok tersebut

Sudah diatur dalam UU Mengenai Pengelolaan Arang Menggunakan Kayu Hutan

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:

*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.

*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.

Diharapkan kepada APH untuk mengusut tuntas oknum-oknum nakal yang dapat merugikan Negara, Sesuai dengan intruksi Presiden Indonesia “mari kita bersih-bersih”,tutup.

Liputan:RG

Berita Terkait

Wali Murid Keluhkan Sikap Arogansi Dan Kebijakan Kepala Sekolah SDN1 Rantau Pauh Yang Diduga Mempersulit 
Ketua Koperasi SMB Klarifikasi Kesalahpahaman Dan Miskomunikasi Kepada Petani Terhadap Progres Kerja PSR
Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak*
Warga Minta Segerakan Penanaman Mucuna Dan Pemberian Pupuk Dilaksanakan
Kolaborasi Lintas Komunitas Aceh Tamiang Sukses Gelar Event Bertajuk “TUANG TUANG JUARA” 
Luar Biasa !! Babinsa Turut Bantu Wanita Paru Baya Jemurkan Padi Hasil Panenan
PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat
Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 July 2025 - 02:56 WIB

Babinsa Turut Hadiri Acara Rapat Penyerahan Murid dari Wali Murid ke Dewan Guru Yayasan

Saturday, 19 July 2025 - 14:15 WIB

IBI – K57 Kembali Gelar Diskusi Publik Nasional

Saturday, 19 July 2025 - 09:54 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Friday, 18 July 2025 - 11:36 WIB

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 July 2025 - 11:21 WIB

Kepedulian: Kapolres Pidie Serahkan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim 

Friday, 18 July 2025 - 11:06 WIB

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Friday, 18 July 2025 - 06:56 WIB

Bupati Waropen Resmi Jabat Wasekjen APKASI 2025–2030

Friday, 18 July 2025 - 06:53 WIB

Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol dalam Mutasi Polri Juni 2025

Berita Terbaru

BERITA

IBI – K57 Kembali Gelar Diskusi Publik Nasional

Saturday, 19 Jul 2025 - 14:15 WIB

BERITA

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 Jul 2025 - 09:54 WIB