Aceh Tamiang-satupenatv.com
Sempat mencuat beberapa hari lalu tentang pengelolaan pembuatan arang menggunakan kayu limbah dan kayu hutan di beberapa media online, menjadi tanda tanya besar bagaimana regulasi sebenar nya dan peruntukan perizinan pengelolaan arang tersebut ,karna kita semua tahu dampak nya jika menebang kayu hutan sebagai bahan baku akan menimbulkan dampak lingkungan dikemudian hari ,Minggu(25/05/2025)
Terpantau oleh Awak Media Aktivitas pembuatan arang yang berada di Kampung(desa*red)Pengidam,Pembuatan arang ini dimodali oleh investor dari Medan yaitu Teddy,Teddy menaruh beberapa orang pengelola pada dapur yang dimilikinya dengan menggaet tokoh-tokoh berpengaruh di tempat tersebut agar usaha yang dijalani nya samar tersentuh hukum,Usaha sebesar ini akan dibalut menggunakan BUMK sesuai apa yang disampaikan oleh pengelola,
“Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya Teddy bang di medan,ini nomor handphone nya bang” ujar pengelola dapur
Teddy saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan nama salah satu oknum Datok Penghulu kalau ingin berkordinasi langsung ke( AN) saja dikarenakan dilapangan sudah di serahkan kepada( AN)
“Masalah kordinasi ke Datok (AN ) saja ” ujar Teddy
Ini menjadi perhatian khusus banyak nya oknum-oknum nakal yang bermain didalam nya, Bagaimana Negara ini mau bersih kalau saja pemerintahan paling kecil yaitu Desa Mensiasati permainan arang ini,
Oknum Datok yang disebutkan oleh Teddy saat dikonfirmasi oleh awak media tidak dapat terhubung dikarenakan telah di blokir oleh Datok tersebut
Sudah diatur dalam UU Mengenai Pengelolaan Arang Menggunakan Kayu Hutan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:
*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.
*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.
Diharapkan kepada APH untuk mengusut tuntas oknum-oknum nakal yang dapat merugikan Negara, Sesuai dengan intruksi Presiden Indonesia “mari kita bersih-bersih”,tutup.
Liputan:RG