Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli

- Editor

Tuesday, 3 June 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Cerita demi cerita bantuan usaha sebesar 5.000.000(lima juta rupiah)yang di berikan oleh Dinas Terkait kepada Masyarakat melalui perantara pemerintahan Desa kini telah di curangi oleh perangkat Desa itu sendiri, Masyarakat yang menerima bantuan 5.000.000 langsung di potong meja oleh perangkat Sekretaris Desa sebesar 1.800.000 Rupiah,

Sekretaris Desa melakukan pungli kepada warga nya sebanyak Dua belas orang yang konon kata nya sudah sesuai musyawarah, Sekretaris Desa usut punya usut mengutip ketika warga sudah melakukan pencairan ,langsung warga memberi sesuai kesepakatan 1.800.000 rupiah ,Selasa(03/06/2025)

Beberapa warga yang menerima bantuan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan

“Benar bang bantuan nya 5.000.000 dipotong 1.800.000 sama sekretaris desa untuk biaya pengurusan”ujar nya

Bantuan yang seharus nya didapat penuh oleh masyarakat untuk kemajuan usaha nya malah kini dipungli oleh Sekretaris Desa itu sendiri ,Bagaimana usaha mau berkembang kalau saja dari awal sudah ada upaya mengakali bantuan dari pemerintah ini,sudah jelas dia atur dalam Undang-Undang bahwa melakukan pungli adalah pidana,

Sekretaris Desa saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan

Baca Juga:  Menjelang Puasa Ramadhan 1446 H; Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Sosial

“Tidak benar bang,coba hubungi Datok,siapa yang kasih tau bang” ujar nya

– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Hukuman Bagi Pelaku Pungli

– Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.
– Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kategori Pungli

– Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

– Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas.

Diharapkan kepada APH untuk segera menindak lanjuti kejadian ini agar tidak menjadi kerugian bagi Negara dan masyarakat,

Bersambung…

Liputan:RG

Berita Terkait

Masyarakat Kampung Bukit Rata Laksanakan Qurban Lima Puluh Ekor Sapi Dan Tiga Belas Ekor Kambing 
 
Merajut Asah Dan Penantian Warga Akan Jembatan Penghubung
ADD Tak Kunjung Terealisasi,Kisruh MDSK Dan Datok Penghulu Berdampak Kepada Masyarakat
Kopdes Merah Putih Syariah Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Buka Pendaftaran Anggota Baru
Datok Penghulu Alur Tani Satu Sesalkan Dugaan Berita Hoaks Terhadap Dirinya
Menepi di Senja Hari: Cerita Haru dari Panti Jompo Sahabat Lansia Banyuwa
Diduga Pembuatan Arang kayu Limbah Sungai Dan Kayu Hutan Di Bekup Oleh Oknum Datok Penghulu,Bagaimana Regulasi Sebenar nya?
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 7 June 2025 - 05:24 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Tebarkan Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban

Friday, 6 June 2025 - 09:28 WIB

Rayakan Iduladha, Rutan Bener Meriah Satukan Warga Binaan dan Petugas dalam Ibadah dan Kebersamaan

Friday, 6 June 2025 - 09:08 WIB

Polres Pidie Amankan Gema Takbiran Malam Hari Raya Idul Adha 1446 H

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Wednesday, 4 June 2025 - 17:16 WIB

KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025

Wednesday, 4 June 2025 - 12:06 WIB

Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang

Berita Terbaru