Aceh Tamiang-satupenatv.com
BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah program bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, program yang membawa dampak positif bagi masyarakat sebagai tambahan penyokong ekonomi untuk masyarakat,Rabu(11/06/2026)
Namun sangat disayangkan BLT Kampung(desa*red)Marlempang,Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Tamiang dicoba untuk di akal-akali dengan membagi bantuan tersebut kepada masyarakat yang tidak tercantum dalam penerima BLT oleh Datok(kades*red)Penghulu, Masyarakat sangat menyayangkan sikap Datok penghulu yang terkadang mengambil keputusan secara pribadi sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh narasumber
E(45) selaku warga menuturkan kepada awak media terkait pembagian BLT yang di bagikan sebesar Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) selama lima bulan ini dibagikan juga kepada penerima manfaat PKH
“Informasinya dari pak Kepala dusun bang ini bantuan BLT untuk 5 bulan, katanya dana nya 1.000.000 dibagi lagi bang sama penerima PKH jadi dapet nya 500.000 bang,kami udah komplain ke pak Kepala Dusun bang , kata pak kepala dusun siapa yang protes jumpain aja saya itu Datok yang bilang sama kepala Dusun bang,Datok pun ambil keputusan tidak ada musyawarah terlebih dahulu bang,dulu kita kalau terima datang dan foto bang,sekarang udah di bagi-bagi kerumah bang”ujar nya
Senada dengan apa yang di sampaikan oleh E(45),ST(50) salah satu warga yang juga menerima manfaat BLT menuturkan kepada awak media
“Iya bang 500.000 katanya untuk 5 bulan bang,kalau dulu bang kita kan datang ke kantor Datok bang ambil habis itu foto sekarang lain lagi bang udah di antar-antar kerumah,” ujar nya
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun Terkait BLT tersebut, Kepala dusun membenarkan apa yang di sampaikan oleh masyarakat,
“Iya benar bang itu 5 bulan bang 500.000 ribu bang dibagi lagi sama penerima PKH bang itu kebijakan dari pak Datok bang,Saya sudah ingatkan Pak Datok bang ,Dia bilang kalau ada yang protes jumpain saya,Kalau gak salah dulu bang yah 300.000 perbulan”,Ungkap nya
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu . Bantuan ini dialokasikan dari Dana Desa dan besarnya sebesar Rp 300.000 per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
Awak Media mencoba menghubungi Datok Penghulu melalui pesan WhatsApp,Namun sampai berita ini di terbitkan Datok penghulu belum terhubung.tutup
Liputan:RG