BANDA ACEH, SatupenaTV.com | Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh salah satu merupakan UPT yang berada dibawah Koordinasi Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh bersama klien pemasyarakatan mengikuti aksi sosial gerakan nasional pemasyarakatan peduli 2025 serta sekaligus persiapan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan yang dilakukan serentak ini di ikuti oleh seluruh Bapas se-Indonesia yang berjumlah 94 UPT dan berpusat di salah satu tempat yaitu Kampung Budaya Betawi, Jakarta. Sementara, Bapas lainnya mengikuti secara daring di tiap wilayah Indonesia, termasuk Bapas Kelas I Banda Aceh melakukan kegiatan itu di jalan Mesjid Tuha No. 07 Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Kamis 26 Juni 2025.
Lebih lanjut, dari Yayasan Rumah Kita, selain Kabapas Banda Aceh, Ridha Ansari beserta staf, kegiatan dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Kepala Bidang PK Ditjen PAS Aceh, Kepala Bidang Perawatan Rumah Keamanan dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS Aceh, Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Kepala Rupbasan Kelas I Banda Aceh, Dinas Sosial Aceh, Ketua Yayasan Rumah Kita (Darah Untuk Aceh), Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh, dan tentunya Klien Pemasyarakatan Bapas Banda Aceh sebanyak 13 orang.

Yayasan Rumah Kita merupakan sebuah rumah singgah yang menyediakan tempat tinggal bagi anak-anak penderita kanker dan thalassemia dari luar kota Banda Aceh yang sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA). Yayasan ini didirikan untuk mendukung dan membantu anak-anak penderita thalasemia. Rumah Kita tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga fasilitas konsumsi dan transportasi ke rumah sakit bagi pasien.
Aksi sosial yang dilakukan merupakan salah satu bentuk persiapan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 terkait adanya pidana alternatif yaitu kerja sosial, pengawasan, dan denda. Peran Bapas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sangat penting.
Dalam hal ini PK Bapas yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan maupun pendampingan dalam pidana kerja sosial nantinya. Dalam hal kerja sosial dapat dilakukan dengan cara membantu pada fasilitas umum seperti perpustakaan, yayasan, rumah ibadah, dan lainnya. Pidana alternatif selain dapat memberikan efek jera pada pelaku namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, sekaligus peresmian kegiatan aksi sosial. Dari Bapas Banda Aceh peresmian dilakukan secara simbolis oleh Kabapas dengan menyerahkan seperangkat alat kebersihan kepada perwakilan 3 Klien Bapas. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan gotong-royong Klien di Yayasan Rumah Kita.
Reporter : Brayen