Aceh Tamiang -satupenatv.com
Tukar guling lahan yang di miliki oleh Almarhum Sukidin seluas Dua Hektare dan lahan yang dijanjikan oleh Pemkab Aceh Tamiang seluas tiga Hektare belum terealisasi,Tukar guling sendiri diperkirakan terjadi pada tahun 2015 dimana lahan tersebut berada di dua lokasi berbeda tanah milik Sukidin berada di Kampung(desa*red)Sumber Makmur dan tanah yang dijanjikan oleh Pemkab Aceh Tamiang berada di Kampung(desa*red)Adil Makmur II ,Kecamatan Tengggulun, Kabupaten Aceh Tamiang,Sabtu(28/06/2025),
Awak Media mencoba menelusuri kebenaran berita tersebut dengan melakukan investigasi kepada Ahli waris almarhum Sukidin di kediaman nya,Isak tangis MS(65) pecah saat di sambangi oleh awak media, mengingkatkan kembali memori kelam 2015 lalu dimana Sukidin bersedia menghibahkan tanah milik nya yang pada saat itu Sukidin adalah Kepala Dusun dan Abdullah Sani sebagai Datok(kades*red)Penghulu ,
MS(65) adalah istri dari Almarhum Sukidin yang saat ini sebagai saksi hidup perjuangan Sukidin menghibahkan tanah pribadinya kepada pemerintah kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini di gunakan sebagai sarana dan prasarana SMA Negeri Tenggulun,Tanah pribadi milik nya seluas Dua hektare dijanjikan diganti dengan metode tukar guling seluas tiga hektare oleh Pemkab Aceh Tamiang,Namun sangat di sayangkan sampai hari ini sudah berjalan delapan tahun lebih MS (65) masih belum menerima sepucuk surat sah kepemilikan tanah yang telah dijanjikan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri,
“Iya bang saya istri dari Sukidin,tanah yang di tukar guling milik kami 2 hektare di tukar sama tanah milik Pemerintah kabupaten 3 hektare bang,lahan kami yang dua hektare sudah kita berikan ,Namun pemerintah Kabupaten belum memberikan surat legalitas yang jelas atas tanah 3 hektare yang telah dijanjikan belum ada di tangan kami bang,suami saya sudah meninggal bang,Datok Abdullah Sani juga sudah meninggal bang,Tanah kami dulu yang digunakan sekarang untuk membangun sekolah SMA Negeri Tenggulun bang,karena hal ini lah bang hubungan keluarga menjadi ribut bang,dikarenakan didalam tanah itu ada tiga orang hak waris bang”,ujar( MS) dengan penuh rasa haru,
SW(50) juga sebagai ahli waris almarhum Sukidin menambahkan kepada Awak Media
“Benar bang dulu tanah sekolah SMA ini kepunyaan almarhum bang,tanah seluas dua hektare ini di janjikan tukar guling seluas tiga hektare,tukar guling nya tahun 2015 kalau tidak salah saya bang yah cuma sampai sekarang kita belum terima surat legalitas kepemilikan tanah yang di janjikan pemerintah bang,sampai orang tua kami meninggal bang ,kami merasa ditipu oleh pemerintah bang,sudah beberapa kali waktu semasa Bupati Mursil dan sampai PJ Bupati bang masih saja kita di suruh sabar bang,kita merasa sudah di tipu bang,karna hal ini keluarga kami cekcok bang ,dan tidak ada rasa saling percaya satu sama lain bang”ucap nya dengan tegas
Hal ini dapat menjadi bentuk skeptis nya masyarakat kepada pemerintah Daerah ,dimana seharus nya pemerintah mampu memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat,sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mampu terhubung dengan pihak yang berkompeten di pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang terkait permasalahan tersebut guna pemberitaan dan penelusuran lebih lanjut,
Bersambung….
Liputan:RG