Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

- Editor

Tuesday, 8 July 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,Satupenatv.com: Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Baca Juga:  Penggeledah Rumah Di Jalan Dupak Oleh BNN Untuk Pengembangan Penyelidikan Penyelundupan Sabu 10 Kg Di Madura

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Pemdes Kromengan Gelar Tradisi Bersih Desa, Meriahkan Kearifan Lokal dan Pererat Kebersamaan
Perkuat Sinergi, Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya
Polemik 50 Siswa per Kelas: Dr. Iswadi Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Sebagai ‘Tsunami Pendidikan
BLT Dana Desa Juli 2025 Disalurkan, 21 Warga Simpang 4 Terima Bantuan Ekonomi
Respon Cepat Call Center 110: Polres Pidie Jaya Evakuasi Ular Piton dari Pemukiman Warga
Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Tinjau Pembersihan Irigasi Bendungan
Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Mengenal Tim Penerjun Wingsuit Pertama Indonesia Bentukan Kopasgat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:08 WIB

Pemdes Kromengan Gelar Tradisi Bersih Desa, Meriahkan Kearifan Lokal dan Pererat Kebersamaan

Tuesday, 8 July 2025 - 08:13 WIB

Perkuat Sinergi, Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya

Tuesday, 8 July 2025 - 06:39 WIB

Polemik 50 Siswa per Kelas: Dr. Iswadi Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Sebagai ‘Tsunami Pendidikan

Tuesday, 8 July 2025 - 06:32 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tuesday, 8 July 2025 - 03:10 WIB

Respon Cepat Call Center 110: Polres Pidie Jaya Evakuasi Ular Piton dari Pemukiman Warga

Monday, 7 July 2025 - 10:05 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Tinjau Pembersihan Irigasi Bendungan

Monday, 7 July 2025 - 06:05 WIB

PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Monday, 7 July 2025 - 03:48 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

TNI

Komsos Bentuk Menjaga Kerukunan dan Ketertiban

Tuesday, 8 Jul 2025 - 07:14 WIB

ACEH

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Tuesday, 8 Jul 2025 - 06:32 WIB