Jaksa dan Hakim Kembali Lakukan Pemeriksaan Barang Bukti Ratu Narkoba

- Editor

Friday, 11 July 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,satupenatv.com: Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Lanjutan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jumat (11 Juli 2025).

Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan Jaksa Penuntut Umun Leni Fuji Lestari.S.H serta didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen

adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca Juga:  Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Pidie Jaya Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan Hukuman Seumur Hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(**)

Berita Terkait

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI
Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita
Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya
Kepedulian: Kapolres Pidie Serahkan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim 
Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas
Bupati Waropen Resmi Jabat Wasekjen APKASI 2025–2030
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 19 July 2025 - 09:54 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 July 2025 - 06:43 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi

Saturday, 19 July 2025 - 04:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita

Friday, 18 July 2025 - 12:29 WIB

Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Friday, 18 July 2025 - 11:36 WIB

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 July 2025 - 11:06 WIB

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Friday, 18 July 2025 - 06:56 WIB

Bupati Waropen Resmi Jabat Wasekjen APKASI 2025–2030

Friday, 18 July 2025 - 06:53 WIB

Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol dalam Mutasi Polri Juni 2025

Berita Terbaru

BERITA

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 Jul 2025 - 09:54 WIB

ACEH

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 Jul 2025 - 11:36 WIB