Kajari Bireun Terima Tersangka Dan  Barang Bukti Perkara Narkotika Seberat 190 KG Dari Mabes Polri

- Editor

Monday, 28 July 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin (28 Juli 2025).

Dimana Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tersangka dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yang sudah menunggu,

Selanjutnya Tersangka dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Tersangka duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kab Bireuen, saat diperjalanan Tersangka menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini,

Kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil tersangka menabrak sebuah truk setelah itu tersangka melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan tersangka masih pusing, saat tersangka membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu.

Baca Juga:  Sosialisasi Soal Perda Pengolahan Sampah di Jakarta

Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu 192 (seratus sembilan puluh dua) bungkus Shabu seberat 190.576 gram, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda City warna Metalik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.

Tersangka diduga telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(**)

Berita Terkait

Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031
IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
Polres Jombang Perkuat Sinergi Media: Gandeng SJN dan OBOR untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 11:21 WIB

Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar

Thursday, 31 July 2025 - 11:02 WIB

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Thursday, 31 July 2025 - 10:51 WIB

Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031

Thursday, 31 July 2025 - 04:29 WIB

Berita Harian 05 : Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah Desa Mendukung Program Pembangunan

Wednesday, 30 July 2025 - 12:48 WIB

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong

Wednesday, 30 July 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Wednesday, 30 July 2025 - 05:07 WIB

Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN

Wednesday, 30 July 2025 - 05:03 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Berita Terbaru