IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

- Editor

Wednesday, 30 July 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia Millenial Center (IMC) menggelar Seminar Hukum bertajuk “RKUHAP: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, seperti Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia), Saor Siagian, S.H. (praktisi hukum), dan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (akademisi Universitas Trisakti). Seminar dimoderatori oleh Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Menurung.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981 tanpa revisi menyeluruh. Para narasumber menilai bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat dinamika sosial, politik, dan teknologi yang telah berkembang pesat dalam empat dekade terakhir.

Dalam paparannya, Prof. Suparji Ahmad menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP yang terstruktur, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang kuat. Ia menyoroti persoalan klasik dalam sistem peradilan seperti proses hukum yang lamban dan praktik penahanan yang tidak proporsional.

“Revisi KUHAP tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, tapi juga tidak boleh stagnan. Reformasi harus mengutamakan due process of law, penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta kontrol yang efektif antar penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan lembaga seperti KPK untuk memberikan pandangan resmi terhadap draft RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Dr. Azmi Syahputra menekankan perlunya KUHAP baru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, digitalisasi dalam sistem peradilan pidana, mulai dari pelaporan hingga penyidikan, penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengusulkan kewenangan tambahan bagi penuntut umum dalam proses penyidikan guna memperkuat prinsip keadilan substantif.

Baca Juga:  Pemdes Kromengan Gelar Tradisi Bersih Desa, Meriahkan Kearifan Lokal dan Pererat Kebersamaan

“Penyempurnaan KUHAP harus mencerminkan semangat menjunjung tinggi HAM, menyesuaikan nilai-nilai masyarakat, dan sejalan dengan kemajuan hukum internasional,” katanya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Saor Siagian menekankan bahwa revisi KUHAP harus membuka ruang partisipasi publik secara luas. Ia menyoroti kecenderungan proses legislasi yang elitis dan minim keterlibatan rakyat.

“Senjata yang dipakai aparat bukan berasal dari nenek moyangnya, tapi dari rakyat. Maka hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan alat penaklukan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Menurung, menyampaikan bahwa IMC mendukung langkah pemerintah dan DPR dalam merevisi KUHAP, namun mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum harus dibuka selebar-lebarnya. KUHAP yang baru harus mengakomodasi kebutuhan rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elit politik,” tegas Yerikho.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pembaruan KUHAP tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Seminar ini menjadi wadah diskusi konstruktif dalam merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana nasional. IMC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi KUHAP sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia.

Untuk diketahui, DPR juga masih membuka ruang partisipasi dalam penyampaian pendapat, dan IMC akan langsung menyampaikan permohonan RDP ke DPR.

Berita Terkait

Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie
Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031
Berita Harian 05 : Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah Desa Mendukung Program Pembangunan
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 04:42 WIB

Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah

Friday, 1 August 2025 - 04:16 WIB

Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Thursday, 31 July 2025 - 11:21 WIB

Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar

Wednesday, 30 July 2025 - 14:00 WIB

IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

Wednesday, 30 July 2025 - 12:48 WIB

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong

Wednesday, 30 July 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Wednesday, 30 July 2025 - 05:07 WIB

Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN

Wednesday, 30 July 2025 - 05:03 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat

Friday, 1 Aug 2025 - 03:44 WIB