Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, menuai tanggapan positif dari berbagai tokoh nasional.
Misalnya, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.
Sementara Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai kebijakan tersebut mencerminkan kematangan sistem politik dan hukum Indonesia.
Sebagai informasi, DPR telah menyetujui amnesti terhadap Hasto setelah Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Sementara itu, Tom Lembong juga akan segera bebas setelah menerima abolisi, yakni penghapusan proses hukum oleh kepala negara.
Komentar Mahfud MD dan Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari, langkah Prabowo memberi amnesti dan abolisi ini menunjukkan perkembangan positif dalam politik nasional.
“Itu jadi semacam gempa bumi politik kecil yang resonansinya di Solo,” ujar Rocky dalam kanal YouTube-nya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Rocky menyebut bahwa dalam politik, seringkali panggung belakang lebih menentukan daripada panggung depan.
Ia menilai keputusan ini memperlihatkan bahwa publik melihat Hasto dan Tom Lembong tidak bersalah, serta mencerminkan kemajuan dalam sistem peradilan nasional.
“Kelihatannya memang Hasto tidak bersalah, demikian Tom Lembong, dan masyarakat melihat bahwa ini suatu penanda kemajuan di dalam pengadilan kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai, langkah ini memperlihatkan pemisahan yang tegas antara hukum dan politik.
“Kelihatannya ada kesadaran baru bahwa kriminalisasi hanya akan memperpanjang konflik politik. Sementara Pak Prabowo kini fokus mengamankan anggaran, menarik investasi, dan memperbaiki citra Indonesia di dunia internasional,” tuturnya.
Senada dengan itu, Mahfud MD dalam pernyataan di akun X pribadinya, Rabu, 1 Agustus 2025, menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nyata penegakan keadilan yang strategis dan berani.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam menegakkan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud.
Menurut Mahfud, keputusan itu tidak hanya sebagai bentuk pengampunan. Tetapi juga sinyal, praktik penyanderaan politik dengan rekayasa hukum tidak lagi bisa ditoleransi.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” tegasnya.