Jakarta – Minggu 3 Agustus 2025 Sebanyak Enam Orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Mendapatkan Amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada 1.178 narapidana di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, amnesti diberikan kepada emam napi tersebut itu berdasarkan jenis kasus pidananya. Dan Yang Mendapatkan Amnesti, Ada pengguna narkotika, ada juga makar tanpa senjata di Papua sebanyak enam orang.
Selain itu, 78 narapidana dengan gangguan kejiwaan juga diberikan amnesti, 16 napi penderita paliatif, disabilitas hingga napi dengan usia di atas 70 tahun.
“Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025,” kata Andi.
Sementara, dari Lapas Cipinang 6 narapidana yang mendapatkan amnesti sudah dibebaskan.
Kepala Lapas Cipinang Wachid Widodo mengatakan, pembebasan ini juga disaksikan oleh keluarga narapidana, Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan,
CPE, salah satu narapidana yang menerima amnesti mengungkapkan rasa syukur atas perhatian negara dan Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ujarnya.(Ag)