Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP, Dua Tersangka Diamankan

- Editor

Wednesday, 31 January 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER-SATUPENATV.CO Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.

Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember.

Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1).

Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah,” kata AKBP Nurhidayat.

Baca Juga:  Ramadhan Berkah, Kapolres Aceh Tengah Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Di Kampung Pilar Wih Kiri

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.

Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” tambah AKBP Nurhidayat.

Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember.

Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” terang Kapolres Kapolres Jember.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (Hr/yn)

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum Dalam Proyek Pembangunan Perpustakaan, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Tengah
Hari Perdana Penyaluran Program Nasional Makan Gratis MAN 2 Aceh Tamiang Berterimakasih Kepada Presiden Prabowo Subianto
Kapolres Pidie Jaya dan Pj. Bupati Luncurkan Penanaman Serentak Pekarangan Pangan Bergizi
Melon Manis, Harapan Baru Desa Arjowilangun
Merasa dicekal salah satu calon KDAW desa Karobelah akan mengajukan banding di PTUN
Polsek Bandar Dua Bina Lahan Bergizi: Kapolres Tinjau Inovasi Pertanian Lokal
Tingkatkan Ketahanan Pangan Lokal, Kapolres Aceh Tengah Tebar Ribuan Benih Ikan Nila
Sempat Tertunda, Tim SAR Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor Kembali Melakukan Pencarian Korban Tanah Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 January 2025 - 15:16 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Monday, 13 January 2025 - 15:06 WIB

Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum Dalam Proyek Pembangunan Perpustakaan, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Tengah

Monday, 13 January 2025 - 14:34 WIB

Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

Monday, 13 January 2025 - 14:05 WIB

Hadiri Musyawarah Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila, Bamsoet Dorong Pemuda Pancasila Terus Kawal UUD 1945 dan Pancasila

Monday, 13 January 2025 - 13:19 WIB

133 Personel Polres Pidie Jaya Pastikan Aksi Damai Honorer Berjalan Kondusif

Monday, 13 January 2025 - 10:28 WIB

Hari Perdana Penyaluran Program Nasional Makan Gratis MAN 2 Aceh Tamiang Berterimakasih Kepada Presiden Prabowo Subianto

Monday, 13 January 2025 - 09:08 WIB

Kalemdiklat Polri Buka Dik Bakomsus Polri Di Pusdik Binmas

Monday, 13 January 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Pj. Bupati Luncurkan Penanaman Serentak Pekarangan Pangan Bergizi

Berita Terbaru

ACEH

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Monday, 13 Jan 2025 - 15:16 WIB