Polres Lamongan Berhasil Ungkap Pembobol Minimarket Tersangka Residivis

- Editor

Wednesday, 31 January 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan-SATUPENATV.COM Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab.

Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan sebuah minimarket di Lamongan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.

Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran, “ungkap AKBP Bobby,Selasa (30/1).

Baca Juga:  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,”kata AKBP Bobby.

Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.

Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000, terang AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya. (Iyan)

Berita Terkait

Asah Kreativitas Siswa, SMKN 1 Jombang Hadirkan Praktisi Humas Jadi Guru Tamu DKV
1.000 Siswa Ikuti UKBI Adaptif 2025 di SMKN 1 Jombang
Pemuda Muhammadiyah Soroti Dugaan RSJ Ilegal di Pujon, Minta Pemkab Malang Turun Tangan
Kapolda Aceh Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Pidie
Komite SMA Negeri 3 Jombang Tegaskan Tidak Ada Pungli
Ribuan Warga Padati Gebyar Jalan Sehat Desa Pulolor, Hadiah Melimpah dan Pedagang Kebanjiran Rezeki
Arjowilangun Gegap Gempita! Karnaval Spektakuler Warnai HUT ke-80 RI, Dinas Pendidikan Malang Beri Dukungan Penuh
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik Sebagai Kapolda Aceh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru