Pemkab Aceh Tengah Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

- Editor

Monday, 25 March 2024 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon-SATUPENATV.COM Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, membuka sosialisasi Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, Selasa (27/02/2024) di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.

Kegiatan dirangkaikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tengah, sebagai implementasi atau turunan dari peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengangkat tema “Melalui penguatan regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, kita dorong upaya penerimaan PAD Kabupaten Aceh Tengah”, Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tengah ini untuk menyusun teknis pelaksanaan peraturan bupati sebagai langkah konkret dalam penerapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kabupaten yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab, Para Kepala Perangkat Daerah sebagai instansi pengelola PAD, dan para Camat se-Kabupaten Aceh Tengah.

Subhandhy saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Optimalimasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD merupakan salah satu modal keberhasilan kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, maka itu kita harus bersinergi bersama-sama mendukung optimalisasi tersebut bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat”, ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Menggelar Pers Rilis Akhir Tahun 2023

“Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power (LTP) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah, LPT artinya adanya pendelegasian otoritas kepada pemerintah kabupaten untuk memungut pajak guna mendanai layanan publik dan infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas hiburan lainnya”, jelas Sekda Subhandhy.

Oleh karenanya menjadi kewenangan bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menggali potensi yang dapat menjadi sumber keuangan daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta diikuti aturan yang jelas.

“Oleh sebab itu pula, mesti dibahas secara komprehensif dalam bentuk turunan perbup mengenai jenis-jenis objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani masyarakat nantinya”, harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab mengungkap, pihaknya akan mengintensifkan upaya untuk memberikan edukasi, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap dapat menciptakan implementasi yang lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialiasasi tersebut, dibahas aspek teknis, termasuk penetapan tarif pajak, jenis retribusi daerah, serta mekanisme tata cara pemungutan dan pelaksanaannya. Selain itu, juga dibahas langkah-langkah pencegahan potensi permasalahan yang mungkin muncul selama implementasi. (Rd)

Berita Terkait

Jelang Pilkada 2024, Ketua IWO-I Kab Pidie Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe
Jumat Berkah, 20 Warga Kampung Mulie Jadi Sumringah Terima Paket Sembako Polres Aceh Tengah
Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Tengah Bersama Pemkab Tanam Jagung Hibrida
Polres Pidie Jaya Siagakan Peleton Power On Hand Untuk Kawal Pilkada Serentak 2024
Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala
Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang Pilkada 2024, Ketua IWO-I Kab Pidie Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Friday, 22 November 2024 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Friday, 22 November 2024 - 09:34 WIB

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Friday, 22 November 2024 - 09:25 WIB

Jumat Berkah, 20 Warga Kampung Mulie Jadi Sumringah Terima Paket Sembako Polres Aceh Tengah

Friday, 22 November 2024 - 08:24 WIB

Polres Pidie Jaya Siagakan Peleton Power On Hand Untuk Kawal Pilkada Serentak 2024

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Friday, 22 November 2024 - 02:43 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Personel Pengamanan Kampaye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Thursday, 21 November 2024 - 10:57 WIB

Ribuan Massa Hadiri Kampanye Pasangan JASA Calon Bupati Pidie

Berita Terbaru